Pondasi Etik Kerja dan Perbudakan Tanpa Rantai

Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad,M.Ag
Guru Besar UIN Imam Bonjol

Padang – Setiap 01 Mei 2026 diperingati sebagai hari buruh. Tanggal 1 Mei adalah simbol panjang perjuangan manusia untuk hidup layak, bekerja dengan martabat, dan terbebas dari penindasan. Di Indonesia, Hari Buruh kini telah menjadi hari libur nasional. Namun di balik itu, tersimpan sejarah panjang. Bahkan luka yang tidak boleh dilupakan.

Akar Hari Buruh berawal dari peristiwa Haymarket Affair di Chicago, Amerika Serikat. Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh turun ke jalan menuntut hal yang hari ini terasa sederhana. Jam kerja delapan jam sehari, upah yang layak, dan kondisi kerja yang manusiawi. Tuntutan itu dibayar mahal. Bentrokan terjadi, korban berjatuhan. Sejak saat itu, 1 Mei menjadi simbol global perlawanan terhadap eksploitasi.

Gelombang itu sampai ke Indonesia sejak masa kolonial. Kaum buruh dan pergerakan nasional menjadikan Hari Buruh sebagai alat perjuangan melawan ketidakadilan.

Namun sejarah Indonesia tidak selalu memberi ruang bagi suara buruh. Pada masa Orde Baru, peringatan 1 Mei nyaris dibungkam. Ia dicurigai, bahkan distigma, seolah identik dengan ancaman ideologi tertentu. Buruh bekerja, tetapi suaranya dibatasi.

Baru setelah reformasi 1998, ruang itu kembali terbuka. Serikat pekerja tumbuh, demonstrasi kembali menjadi pemandangan tahunan setiap 1 Mei. Negara pun akhirnya mengakui arti penting hari ini. Pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Sebuah pengakuan simbolik bahwa buruh adalah pilar pembangunan bangsa.

Namun pertanyaan penting muncul, apakah pengakuan itu sudah berbanding lurus dengan realitas?

Hari ini, jutaan pekerja Indonesia masih bergelut dengan persoalan yang sama seperti lebih dari satu abad lalu. Upah yang belum sepenuhnya layak, jam kerja yang panjang, dan ketidakpastian masa depan. Bahkan sebagian besar pekerja berada di sektor informal, tanpa kontrak, tanpa jaminan, dan tanpa perlindungan yang memadai.

Di sinilah ironi itu terasa. Hari Buruh diperingati, tetapi sebagian buruh masih berjuang untuk hal-hal yang sangat mendasar.

Karena itu, 1 Mei seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia adalah hari refleksi. Hari untuk bertanya secara jujur. Sejauh mana negara benar-benar melindungi pekerja? Sejauh mana pengusaha memandang pekerja sebagai manusia, bukan sekadar alat produksi? Dan sejauh mana masyarakat menghargai kerja sebagai bagian dari martabat kemanusiaan?

Hari Buruh juga mengingatkan bahwa keadilan tidak pernah hadir dengan sendirinya. Ia lahir dari kesadaran, perjuangan, dan keberanian untuk bersuara. Sejarah membuktikan, hak-hak yang hari ini kita nikmati. Jam kerja yang lebih manusiawi, hak cuti, jaminan sosial. Semuanya adalah hasil dari perjuangan panjang, bukan hadiah.

Maka, memperingati Hari Buruh sejatinya adalah menjaga ingatan kolektif. Bahwa di balik kemajuan ekonomi, ada manusia yang bekerja keras. Bahwa di balik angka-angka pertumbuhan, ada kehidupan yang harus dihormati.

Jika 1 Mei hanya menjadi hari libur tanpa makna, maka kita kehilangan esensinya. Tetapi jika ia menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan, maka Hari Buruh tetap hidup. Sebagai suara nurani yang mengingatkan kita bahwa pembangunan sejati adalah pembangunan yang memanusiakan manusia.

Baca Juga:  Bupati John Kenedy Azis Gedor Pintu Pusat Demi Ekonomi Kreatif Padang Pariaman

MEMANUSIAKAN BURUH
Di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi dan derap pembangunan nasional, satu pertanyaan mendasar justru kerap dihindari. Apakah dunia kerja kita hari ini benar-benar memanusiakan manusia, atau justru secara perlahan menggerus martabatnya?

Islam sejak awal telah menempatkan kerja pada posisi yang mulia. Ia bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi bagian dari eksistensi manusia. Bekerja adalah kewajiban, namun sekaligus hak. Keseimbangan inilah yang sering hilang dalam praktik dunia kerja modern. Ketika kewajiban ditekan tanpa perlindungan hak, maka yang lahir bukan produktivitas, melainkan ketidakadilan.

Al-Qur’an memberikan fondasi etik yang tegas. Dalam QS. Al-A’raf ayat 85, Allah mengingatkan: “Janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Sementara QS. Al-Isra’ ayat 84 menegaskan: “Setiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing (syakilatih).”

Dua ayat ini, jika dibaca dalam konteks kekinian, tidak hanya bernilai normatif, tetapi juga kritis. Ia menuntut keadilan dalam relasi kerja dan penghormatan terhadap potensi manusia.

KERJA SEHARUSNYA MEMBEBASKAN
Dalam Islam, kerja adalah jalan pembebasan. Ia membebaskan manusia dari ketergantungan, dari kemiskinan, dan dari kehinaan. Kerja adalah ibadah. Ikhtiar menunaikan amanah sebagai khalifah di bumi.

Namun realitas menunjukkan paradoks yang mencemaskan. Banyak pekerja bekerja keras, tetapi tetap hidup dalam keterbatasan. Mereka terjebak dalam siklus kerja panjang, upah minim, dan masa depan yang tidak pasti. Kerja yang seharusnya memerdekakan, justru berubah menjadi belenggu yang halus.

Alquran surat Al-Isra’ ayat 84 mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki syakilah. Potensi, karakter, dan kapasitas unik. Artinya, kerja bukan sekadar mencari nafkah, tetapi ruang aktualisasi diri.

Ketika manusia dipaksa bekerja di luar kapasitasnya, atau ditempatkan dalam sistem yang tidak memberi ruang berkembang, maka kerja kehilangan makna. Ia tidak lagi memuliakan, tetapi menundukkan.

HAK YANG DIREDUKSI MENJADI ANGKA
Jika bekerja adalah kewajiban, maka bekerja dengan layak adalah hak. Pesan dalam surat Al-A’raf ayat 85 sangat jelas: tidak boleh ada pengurangan hak dalam bentuk apa pun.

Namun dalam praktik, hak pekerja sering direduksi menjadi sekadar angka dalam neraca biaya. Upah minimum di banyak daerah masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Lembur tidak selalu dihitung secara adil. Status kerja sering tidak pasti.

Ironinya, di saat yang sama, pertumbuhan ekonomi terus diklaim meningkat. Produktivitas naik, investasi bertambah, keuntungan mengalir. Namun buruh tetap berada di posisi yang sama: bekerja keras tanpa jaminan kesejahteraan.

Di sinilah paradoks itu menjadi nyata. Pertumbuhan tidak otomatis melahirkan keadilan.

Ketika upah tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, ketika kerja tidak menjamin masa depan, maka itu bukan sekadar persoalan ekonomi. Itu adalah bentuk pengurangan hak yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an.

NEGARA DI PERSIMPANGAN
Peran negara menjadi krusial dalam konteks ini. Secara normatif, regulasi ketenagakerjaan tersedia. Namun dalam praktik, sering kali yang terlihat adalah lemahnya pengawasan, minimnya sanksi, dan terbatasnya akses keadilan bagi pekerja.

Baca Juga:  Pemangku Adat, Tinggi Gelar Tinggi Pula Tanggung Jawab Moral

Di sisi lain, kebijakan ekonomi kerap lebih menekankan pada kemudahan investasi dan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Dalam situasi seperti ini, negara berisiko bergeser dari pelindung menjadi sekadar fasilitator.

Padahal dalam perspektif keadilan sosial, baik dalam konstitusi maupun dalam ajaran Islam. Negara seharusnya menjadi penjamin hak, bukan penonton di tengah ketimpangan.

WAJAH SUNYI PEKERJA INFORMAL
Gambaran ketidakadilan menjadi lebih nyata ketika kita melihat pekerja di sektor informal. Mereka bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan, dan tanpa perlindungan yang memadai.

Pedagang kecil yang digusur tanpa solusi, pengemudi ojek online yang menghadapi perubahan tarif sepihak, buruh harian yang dibayar tidak menentu, hingga pekerja rumah tangga yang bekerja panjang tanpa standar perlindungan. Semuanya adalah potret nyata dari kerentanan.

Dalam ruang ini, relasi kerja tidak lagi setara. Yang kuat menentukan, yang lemah menyesuaikan. Ketimpangan ekonomi berkelindan dengan ketimpangan kekuasaan.

PERBUDAKAN TANPA RANTAI
Perbudakan klasik mungkin telah dihapus. Namun hari ini, ia hadir dalam bentuk yang lebih halus, dan karena itu lebih sulit dikenali.

Tidak ada rantai besi, tetapi ada tekanan ekonomi. Tidak ada tuan yang tampak, tetapi ada sistem yang mengikat.

Jika seorang pekerja tidak mampu hidup layak dari hasil kerjanya, tidak memiliki kepastian masa depan, dan tidak memiliki ruang untuk kehidupan pribadi maupun spiritual, maka kita patut bertanya: apakah ini masih kerja, atau bentuk lain dari perbudakan?

MENGEMBALIKAN RUH DALAM DUNIA KERJA
Masalah utama kita bukan semata pada regulasi, tetapi pada paradigma. Dunia kerja modern sering kali kehilangan dimensi moral dan spiritual. Keuntungan menjadi tujuan utama, sementara manusia direduksi menjadi alat produksi.

Islam menawarkan koreksi yang mendasar. Kerja adalah ibadah. Pekerja adalah amanah. Keadilan bukan pilihan, tetapi kewajiban.

Karena itu, perubahan harus dimulai dari cara pandang. Pekerja harus dipandang sebagai manusia utuh, pengusaha harus beretika, dan negara harus hadir sebagai penjamin keadilan.

PENUTUP
Kita tidak kekurangan aturan. Kita juga tidak kekurangan ajaran. Yang kita kekurangan adalah keberanian untuk menegakkan keadilan secara konsisten.

Al-Qur’an telah memberikan arah yang jelas: jangan kurangi hak manusia, dan hormati potensi setiap individu.

Jika prinsip ini ditegakkan, dunia kerja akan menjadi ruang kemuliaan. Namun jika diabaikan, maka pembangunan hanya akan melahirkan kemajuan semu. Di mana segelintir menikmati hasil, sementara sebagian besar tetap berjuang di batas ketidaklayakan.

Di sinilah ujian peradaban kita: apakah kerja menjadi jalan memanusiakan manusia. Atau justru cara paling halus untuk menindasnya.(DS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *