Amanah Dinodai : Jabatan Rebutan, Moral Digadaikan, Kekuasaan Hilang Marwah

Oleh: Duski Samad

Penggerak Umat dan Bangsa

Demokrasi dan Pergeseran Makna Amanah.
Sejak reformasi 1998, Indonesia memasuki era keterbukaan politik yang memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk memperoleh jabatan publik.

Presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif dipilih melalui mekanisme demokratis. Organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, organisasi profesi. Bahkan pengurus RT dan RW pun, semakin akrab dengan proses pemilihan.

Keterbukaan ini merupakan kemajuan demokrasi. Di baliknya muncul persoalan moral. Apakah jabatan masih dipahami sebagai amanah pengabdian. Atau telah berubah menjadi komoditas yang diperebutkan dengan segala cara?

Pemilihan membutuhkan energi, jaringan, logistik, dan biaya yang tidak sedikit. Seseorang dapat menghabiskan sumber daya besar, demi memperoleh kedudukan. Akibatnya, muncul kecenderungan memandang jabatan sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan.

Di sinilah amanah mulai ternoda. Jabatan yang semestinya menjadi sarana melayani masyarakat berpotensi berubah menjadi instrumen memperkaya diri, memperkuat kelompok, dan mempertahankan kekuasaan.

Jabatan Menjadi Investasi Politik.
Dalam kajian ekonomi politik, fenomena ini dikenal sebagai rent-seeking. Yaitu upaya memperoleh keuntungan melalui penguasaan akses, kewenangan, dan kebijakan publik.

Mahalnya biaya kontestasi politik menciptakan risiko hubungan transaksional antara kandidat, penyandang dana, dan pemegang kepentingan ekonomi. Pembiayaan yang tidak transparan dapat melahirkan kewajiban balas jasa setelah kemenangan.

Akibatnya, kewenangan publik berisiko digunakan untuk mengatur proyek, perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi jabatan.

Rakyat memilih pemimpin untuk memperjuangkan kepentingan umum. Tetapi kekuasaan dapat tersandera kepentingan kelompok yang membiayai kemenangan.

Persoalan ini tidak berarti setiap pemimpin yang mengeluarkan biaya politik pasti korup. Ketika jabatan dipandang sebagai investasi, orientasi pengabdian mudah bergeser menjadi perhitungan keuntungan.

Korupsi dan Rusaknya Kepercayaan Publik.
Fenomena amanah yang ternoda bukan sekadar kritik moral. Data penegakan hukum menunjukkan bahwa korupsi telah menjangkau berbagai tingkat kekuasaan.

KPK mencatat bahwa sepanjang 2004 hingga Januari 2022 terdapat 22 gubernur dan 148 bupati atau wali kota yang ditangkap. Perkara korupsi juga melibatkan pejabat birokrasi, anggota legislatif, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan sejumlah pimpinan lembaga negara.

Baca Juga:  Wakaf 4.200 Meter, Muhammadiyah Padang Pariaman Tablig Akbar Siapkan Gerakan Badoncek

Bahkan, kementerian dan institusi yang seharusnya menjadi penjaga moral, hukum, serta pelayanan publik tidak sepenuhnya terbebas dari perkara penyalahgunaan kewenangan.

Tentu, penangkapan dan penetapan tersangka harus dibedakan dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.

Kerusakan akibat korupsi bukan hanya kerugian keuangan negara. Yang lebih berbahaya adalah hilangnya kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintahan.

Ketika amanah diperdagangkan. Rakyat menanggung akibatnya melalui pelayanan buruk. Pembangunan tidak berkualitas. Dan ketidakadilan sosial.

Politik Setan dalam Perspektif Al-Qur’an.
Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap kebohongan, dosa, dan ketidaksesuaian antara ucapan dengan perbuatan.

Allah SWT berfirman “Apakah akan Aku beritakan kepadamu, kepada siapa setan-setan itu turun?” (QS. Asy-Syu’ara : 221).

Ayat berikutnya menjelaskan tentang para pendusta yang banyak berdosa. Selanjutnya, ayat 226 mengkritik mereka yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan.

Walaupun konteks asal ayat berkaitan dengan pendusta dan penyair yang tercela. Pesan moralnya relevan untuk mengkritik politik kebohongan, manipulasi opini, dan kemunafikan kekuasaan.

Dalam kehidupan politik, kebohongan dapat berkembang menjadi praktik terstruktur, sistematis, dan masif ketika jaringan kekuasaan bersama-sama membenarkan penyimpangan.

Janji pengabdian berubah menjadi transaksi. Retorika antikorupsi tidak diikuti keteladanan. Kekuasaan berbicara tentang rakyat, tetapi kebijakannya justru lebih menguntungkan kelompok tertentu.

Inilah politik yang kehilangan nilai rabbani.
Mengembalikan Amanah kepada Sistem Rabbani

Islam menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).

Sistem rabbani berarti penyelenggaraan kekuasaan berdasarkan nilai ketuhanan, kejujuran, keadilan, kompetensi, dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan melalui tiga perubahan mendasar.

Baca Juga:  Alumni Madrasah Ramadhan 'Istiqamah' Pasca Ramadhan

Pertama, hentikan politik jahat yang terstruktur, sistematis, dan masif. Politik uang, jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan. Transaksi proyek harus dicegah melalui transparansi pembiayaan politik, pengawasan publik, serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.

Kedua, ganti sistem kebohongan dengan regulasi yang benar dan berpihak kepada rakyat. Undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan pemberantasan korupsi harus ditegakkan secara konsisten. Regulasi tidak boleh menjadi alat melindungi kepentingan elite.

Ketiga, satukan ucapan, program, dan pekerjaan. Pemimpin harus dinilai berdasarkan kesesuaian janji dengan realisasi, anggaran dengan manfaat, dan kewenangan dengan tanggung jawab. Keteladanan jauh lebih penting daripada pencitraan.

Jabatan Bukan Jalan Memperkaya Diri.
Dalam perspektif tasawuf, penyimpangan kekuasaan berakar pada nafsu yang tidak terkendali. Hubb al-jah, cinta kedudukan, dan hubb al-mal, cinta harta, dapat mengubah amanah menjadi ambisi.

Reformasi politik tanpa reformasi moral hanya akan mengganti pelaku kekuasaan tanpa memperbaiki perilakunya.

Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar, pejabat berpendidikan tinggi. Atau pemimpin yang pandai berbicara tentang moral. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang mampu menjaga amanah, mengendalikan keserakahan, dan mendahulukan kepentingan rakyat.

Jangan sampai seseorang menghabiskan segala cara untuk memperoleh jabatan, tetapi kehilangan seluruh kehormatannya ketika menjalankan jabatan.

Amanah bukan barang rampasan, jabatan bukan investasi pribadi, dan kekuasaan bukan kesempatan memperkaya diri.

Sebab, amanah yang diperoleh dengan cara tercela sesungguhnya telah dinodai sebelum kekuasaan dijalankan.(DS.01112026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *