Pariaman – Seorang warga binaan berinisial AS dilaporkan melarikan diri ketika mengikuti program asimilasi kerja di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Usai kejadian tersebut, petugas Lapas bersama personel aparat keamanan langsung melakukan pencarian terhadap narapidana kasus pengeroyokan itu.
Sebelum dinyatakan kabur, AS mengikuti program pembinaan kemandirian di bidang pertanian melalui kegiatan kerja luar. Program tersebut menjadi bagian dari pembinaan warga binaan sekaligus mendukung upaya ketahanan pangan nasional.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Boy Irfan Arslan, mengatakan pemberian kesempatan asimilasi kepada AS telah dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan mempertimbangkan perilaku narapidana, kelengkapan administrasi, serta pemenuhan persyaratan substantif.
“Seluruh persyaratan administratif dan substantif narapidana berinisial AS telah dipenuhi dan prosesnya dilakukan sesuai ketentuan. Asimilasi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial,” kata Boy dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2026).
Boy mengaku menyayangkan kejadian tersebut karena kesempatan pembinaan yang diberikan justru disalahgunakan oleh AS.
Pasca kejadian, pihak Lapas Pariaman berkoordinasi dengan Polres Kota Pariaman, Polres Padang Pariaman, serta Kodim 0308 Padang Pariaman. Petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi dan memantau area yang diduga dapat digunakan sebagai jalur pelarian.
Terkait penyebab maupun kronologi pelarian, Boy mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap sistem pengawasan. Ia menegaskan Lapas tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan menghasilkan informasi yang dapat dipastikan kebenarannya.
Pihak Lapas Kelas IIB Pariaman juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menemukan informasi mengenai keberadaan AS agar segera melapor melalui kanal resmi Lapas atau kantor kepolisian terdekat.(des*)













