Perantau Minangkabau Bukan Sekedar Diaspora : Local Wisdom itu Perantau, Diaspora Konsep dari Luar

Oleh: Duski Samad

Dosen MK Islam dan Budaya Minangkabau UIN Imam Bonjol

Tulisan ini hadir sebagai apresiasi terhadap opini JR Datuk Bandaro Bendang di bawah judul “Perantau Minangkabau Bukan Diaspora.” Opini tersebut penting. Karena mengingatkan masyarakat Minangkabau agar tidak mudah mengganti konsep kebudayaan sendiri dengan istilah asing yang berbeda kandungan maknanya.

Persoalannya bukan sekadar memilih kata yang terdengar modern. Melainkan menyangkut cara suatu masyarakat memahami identitas dan pandangan hidupnya.

Belakangan ini, orang Minangkabau yang tinggal di luar Sumatera Barat semakin sering disebut diaspora Minangkabau.

Istilah diaspora memang terdengar akademis dan mendunia. Akan tetapi, penggunaan istilah asing tidak selalu menghasilkan pemahaman yang lebih tepat. Kadang-kadang istilah baru justru menyederhanakan kekayaan makna yang telah lama hidup dalam masyarakat.

“Perantau” sebagai Kearifan Lokal

Kearifan lokal atau local wisdom tidak hanya berbentuk kesenian, pakaian adat, rumah gadang, upacara, dan makanan tradisional. Kearifan lokal juga tersimpan dalam bahasa dan konsep yang dipakai masyarakat untuk memahami dirinya.

Kata rantau, merantau, dan perantau merupakan kearifan lokal Minangkabau. Di dalamnya tersimpan nilai pendidikan, keberanian, kemandirian. Kemampuan menyesuaikan diri, tanggung jawab sosial, serta hubungan berkelanjutan antara kampung halaman dan dunia yang lebih luas.

Perantau bukan sekadar orang yang tinggal di luar Sumatera Barat. Merantau adalah perjalanan pembentukan diri. Seorang anak Minangkabau pergi untuk mencari ilmu, pengalaman, penghidupan, jaringan, dan kedewasaan. Ia meninggalkan kampung bukan karena membenci ranah, melainkan untuk memperluas ruang kehidupan.

Filosofi tersebut tergambar dalam ungkapan:

Karatau madang di hulu,
Babuah babungo balun;
Karantau bujang dahulu,
Di rumah paguno balun.

Ungkapan ini tidak harus dimaknai bahwa setiap pemuda wajib meninggalkan kampung. Pesan terdalamnya adalah manusia membutuhkan pengalaman agar matang dan berguna. Merantau merupakan perjalanan dari ketergantungan menuju kemandirian, dari ketidaktahuan menuju pengalaman, dan dari pencarian diri menuju kebermanfaatan.

Diaspora adalah Konsep dari Luar

Berbeda dengan perantau, diaspora merupakan konsep yang datang dari tradisi keilmuan di luar Minangkabau. Dalam pengertian awal, diaspora banyak dikaitkan dengan komunitas yang tersebar atau terusir dari tanah asalnya.

Dalam perkembangan ilmu sosial, maknanya diperluas untuk menyebut kelompok yang tinggal di luar daerah asal, mempertahankan identitas, membangun jaringan, dan masih berhubungan dengan kampung halamannya.

Diaspora bukan istilah yang salah. Ia dapat digunakan sebagai alat untuk membandingkan pengalaman migrasi Minangkabau dengan komunitas lain. Akan tetapi, diaspora tidak sepenuhnya mampu menggantikan kekayaan makna perantau.

Secara akademik, local knowledge berarti pengetahuan lokal, bukan pengetahuan asing. Karena itu, rumusan yang lebih tepat ialah: perantau merupakan local wisdom sekaligus local knowledge Minangkabau, sedangkan diaspora merupakan pengetahuan eksternal atau konsep analitis dari luar.

Pengetahuan dari luar tidak perlu ditolak, tetapi harus diletakkan pada tempatnya. Ia dapat memperluas cara membaca kenyataan, tetapi tidak boleh menghapus istilah lokal yang lebih kaya dan lebih dekat dengan pengalaman masyarakat.

Ranah Bukan Sekadar Tanah Asal

Dalam konsep diaspora dikenal istilah homeland atau tanah asal. Namun, ranah bagi masyarakat Minangkabau bukan hanya lokasi kelahiran. Ranah adalah ruang kebudayaan.

Di dalam ranah terdapat nagari, kaum, suku, rumah gadang, tanah pusaka, mamak, kemenakan, alim ulama, surau, pandam pakuburan, dan sejarah keluarga. Hubungan seseorang dengan ranah tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga genealogis, sosial, adat, ekonomi, dan spiritual.

Seseorang dapat tinggal puluhan tahun di rantau, tetapi tetap memiliki suku, kaum, mamak, kemenakan, dan nagari asal. Perpindahan geografis tidak serta-merta menghapus kedudukannya dalam struktur sosial Minangkabau.

Hubungan ranah dan rantau dapat dirumuskan sebagai hubungan antara akar dan ruang pertumbuhan. Ranah memberikan identitas, rantau memberikan pengalaman. Ranah menanamkan nilai, rantau menguji nilai. Ranah menjaga arah, rantau memperluas jalan.

Pulang melalui Pengabdian

Salah satu unsur penting dalam kebudayaan merantau adalah adanya jalan untuk pulang. Pulang tidak selalu berarti kembali dan menetap secara permanen di kampung. Seorang perantau dapat pulang melalui ilmu, gagasan, jaringan, investasi, bantuan sosial, pembangunan surau, beasiswa, wakaf, dan pengabdian.

Keberhasilan seorang perantau memperoleh makna sosial ketika menghadirkan manfaat bagi keluarga, kaum, dan nagari. Ranah telah membentuk identitasnya, sedangkan rantau memperluas kemampuannya. Hasil kedua proses tersebut seharusnya kembali untuk menguatkan kampung halaman.

Perantau karena itu tidak hanya mengirimkan uang. Mereka juga membawa pengetahuan, pengalaman profesional, jaringan kebijakan, teknologi, dan modal sosial. Perantau adalah aset nagari yang harus dirangkul melalui hubungan setara, terbuka, dan berkelanjutan.

Membaur tanpa Kehilangan Akar

Perantau Minangkabau membawa prinsip, dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang. Prinsip tersebut mengajarkan kemampuan beradaptasi. Perantau harus menghormati masyarakat, hukum, kebudayaan, dan kebiasaan tempat ia hidup.

Namun, membaur tidak berarti tercerabut. Orang Minangkabau dapat menjadi bagian dari masyarakat Jakarta, Pekanbaru, Medan, Malaysia, Australia, atau negara lain tanpa kehilangan hubungan dengan nagari asal. Ia menghormati tempat baru, tetapi tetap mengenali akar budayanya.

Inilah karakter kosmopolitan Minangkabau: berakar kuat, tetapi terbuka; menjaga identitas, tetapi mampu bekerja sama; mencintai ranah, tetapi sanggup hidup dalam pergaulan dunia.

Jangan Menghapus Nama Diri

Perantau dan diaspora tidak harus dipertentangkan secara mutlak. Sebagian komunitas Minangkabau yang telah menetap lintas generasi, dan lintas negara dapat dianalisis menggunakan teori diaspora.

Namun, diaspora tidak tepat dijadikan pengganti mutlak bagi kata perantau.

Perantau adalah nama diri yang lahir dari dalam kebudayaan Minangkabau. Diaspora adalah alat analisis dari luar. Perantau menjelaskan proses pembentukan manusia, sedangkan diaspora terutama menjelaskan kondisi penyebaran komunitas.

Tantangan sekarang bukan hanya mempertahankan kata perantau, tetapi mengubah kearifan merantau menjadi kekuatan pembangunan. Hubungan ranah–rantau perlu diwujudkan melalui basis data perantau, jaringan pakar, beasiswa, wakaf, dana abadi nagari, investasi produktif, dan transfer ilmu serta teknologi.

Tulisan JR Datuk Bandaro Bendang patut diapresiasi. Karena mengingatkan bahwa bahasa adalah rumah kebudayaan. Di dalam sebuah kata tersimpan sejarah, pengalaman, nilai, dan pandangan dunia.

Perantau merupakan local wisdom dan local knowledge Minangkabau. Diaspora boleh menjadi alat baca, tetapi perantau tetap menjadi nama diri. Orang Minangkabau tidak sekadar pergi dan tersebar. Mereka merantau. Pergi untuk bertumbuh, membawa nilai, membangun kehidupan, serta tetap menjaga jalan pulang.(*).

Exit mobile version