Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan terhadap industri perbankan dengan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital. Langkah tersebut mencakup penanganan aktivitas judi online, penipuan digital (scam), hingga penegakan aturan terhadap lembaga perbankan yang tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan untuk menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih aman dan terpercaya. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah meminta seluruh bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) serta memblokir rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026), Dian mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 36.735 rekening yang telah diminta untuk diblokir. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 36.191 rekening, berdasarkan informasi terpadu dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tidak hanya melakukan pemblokiran rekening yang teridentifikasi, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening lain yang masih berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pemegang rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online. Kebijakan ini bertujuan mencegah pelaku memanfaatkan rekening lain untuk menjalankan transaksi serupa.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, OJK bersama Komdigi dan industri perbankan nasional menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026. Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sistem teknologi informasi perbankan sekaligus menyusun strategi bersama dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan keuangan berbasis digital.
Selain fokus pada pemberantasan kejahatan siber, OJK juga mempertegas penegakan regulasi di sektor perbankan guna menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Selama Juli 2026, regulator mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni PT BPR Mataram Mitra Manunggal dan PT BPR Syariah Hassanah Mandiri.
Menurut Dian, izin operasional PT BPR Mataram Mitra Manunggal yang berpusat di Kota Yogyakarta resmi dicabut sejak 7 Juli 2026. Sementara itu, PT BPR Syariah Hassanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat, kehilangan izin usahanya efektif mulai 16 Juli 2026.
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri perbankan. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses konsolidasi dan penyehatan sektor perbankan agar seluruh lembaga keuangan beroperasi sesuai standar yang ditetapkan regulator.(BY)
