Jakarta – Komisi XI DPR RI mulai membahas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pembahasan tersebut, muncul wacana untuk mengevaluasi kembali ketentuan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, ketentuan tersebut perlu dikaji karena dinilai dapat mempersempit fleksibilitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Misbakhun, ruang fiskal yang lebih luas diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan kebijakan ekspansif, terutama dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap, serta mengoptimalkan peluang yang muncul dari bonus demografi.
“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock (kunci) di sana?,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, angka defisit 3 persen dari PDB tidak tercantum sebagai ketentuan utama dalam batang tubuh UU Keuangan Negara, melainkan terdapat pada bagian penjelasan Pasal 12 ayat (3).
Misbakhun menyebut Pasal 12 pada dasarnya memuat sejumlah prinsip mengenai pengelolaan APBN. Di antaranya berkaitan dengan penyusunan anggaran berdasarkan perencanaan, pengaturan APBN melalui undang-undang, mekanisme pembiayaan ketika terjadi defisit, serta pemanfaatan dana apabila anggaran mengalami surplus.
Meski demikian, angka batas defisit 3 persen dan rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB yang tercantum dalam penjelasan undang-undang selama ini dinilai memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan fiskal pemerintah.
Ia kemudian mempertanyakan kembali dasar historis penerapan ambang batas defisit tersebut yang berkaitan dengan kesepakatan Maastricht di Eropa.
Menurut Misbakhun, sejumlah negara Eropa setelah Perang Dunia II pernah menjalankan pembangunan secara agresif dengan tingkat utang yang tinggi. Program seperti Marshall Plan turut mendukung proses pembangunan dan pemulihan ekonomi sebelum negara-negara tersebut kemudian menerapkan pembatasan fiskal setelah mencapai tingkat kemakmuran tertentu.
Dalam konteks lain, Misbakhun mencontohkan perkembangan ekonomi China yang mampu mengalami transformasi dari negara berpendapatan rendah menjadi negara berpendapatan menengah atas dalam periode relatif singkat.
Ia mempertanyakan apakah pencapaian tersebut dibangun dengan berpegang ketat pada batas defisit 3 persen dari PDB.
“Apakah China membicarakan tentang defisit 3 persen? Kepentingan nasional mereka lebih penting dari semuanya,” kata Misbakhun.(BY)
