Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Biaya BBM Semakin Mahal

Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik.
Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik.

Jakarta – Dunia otomotif Indonesia tengah menghadapi dua perubahan kebijakan yang terjadi hampir bersamaan. Di satu sisi, pemerintah memperbarui aturan perpajakan kendaraan listrik, sementara di sisi lain harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mengalami kenaikan yang berdampak pada biaya operasional kendaraan.

1. Ketentuan Pajak Baru untuk Kendaraan Listrik

Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam regulasi ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis memperoleh pembebasan pajak seperti sebelumnya, melainkan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 1 April 2026 oleh Mendagri Tito Karnavian. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar kendaraan yang secara otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Adapun kategori kendaraan yang masih mendapat pengecualian meliputi kereta api, kendaraan milik pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik dan lembaga internasional tertentu, serta beberapa jenis kendaraan energi terbarukan dan kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Meski tidak lagi mendapatkan pengecualian penuh, pemerintah tetap menyediakan skema insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut bisa berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk kendaraan listrik hasil konversi dari mesin bahan bakar fosil.

Baca Juga:  Mitsubishi Tambah Varian Exceed Tourer, Xpander Makin Lengkap untuk Keluarga

Perubahan kebijakan ini terjadi di tengah pertumbuhan signifikan pasar mobil listrik di Indonesia. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan peningkatan penjualan dari hanya 687 unit pada 2021 menjadi lebih dari 103 ribu unit pada 2025.

2. Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

Selain perubahan pajak, pengguna kendaraan juga dihadapkan pada kenaikan harga BBM non-subsidi yang berlaku sejak 18 April 2026. Kenaikan ini otomatis meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermesin konvensional.

Di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo naik menjadi sekitar Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100 per liter pada awal April. Sementara itu, Dexlite naik menjadi Rp23.600 per liter dari Rp14.200, dan Pertamina Dex menjadi Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.

Kenaikan ini berdampak langsung pada biaya operasional kendaraan diesel, salah satunya Toyota Fortuner yang banyak digunakan di Indonesia. SUV tersebut memiliki tangki bahan bakar berkapasitas 80 liter dan tersedia dalam varian mesin bensin serta diesel.

Baca Juga:  Struktur Baja Kuat Jadi Andalan Jetour T2, Tahan Beban Ratusan Kilogram

Dengan harga BBM terbaru, biaya pengisian penuh tangki Fortuner menggunakan Dexlite diperkirakan mencapai sekitar Rp1,88 juta, naik dari sekitar Rp1,13 juta sebelum kenaikan harga. Selisihnya mencapai lebih dari Rp750 ribu.

Sementara itu, jika menggunakan Pertamina Dex, biaya pengisian penuh bisa mencapai sekitar Rp1,91 juta, juga meningkat signifikan dibandingkan sebelum kenaikan harga yang berada di kisaran Rp1,16 juta.

Kondisi ini membuat biaya operasional kendaraan berbahan bakar minyak semakin tinggi, di saat regulasi kendaraan listrik juga mulai mengalami penyesuaian kebijakan pajak.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *