Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad, M.Ag
Ketua Dewan Pakar Dai Kebangsaan Sumatera Barat
Belakangan ini kembali mengemuka pernyataan sejumlah anggota DPR yang mendukung langkah tegas terhadap pelaku LGBT dan pihak-pihak yang dianggap mempromosikannya. Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan yang memandang fenomena
LGBT bukan semata persoalan pilihan individu, melainkan persoalan yang berkaitan dengan moral publik, ketahanan keluarga, masa depan generasi muda, dan arah pembangunan bangsa. Perdebatan ini sesungguhnya bukan hal baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu LGBT terus menjadi salah satu topik yang memunculkan perbedaan pandangan di ruang publik. Sebagian melihatnya dari hak individu, sementara sebagian lainnya melihatnya dari agama, budaya, dan kepentingan sosial yang lebih luas.
Dalam konteks Indonesia, pembahasan mengenai LGBT tidak dapat dilepaskan dari tiga landasan utama, yaitu nash agama, regulasi negara, dan maslahat umum.
Indonesia adalah bangsa yang dibangun di atas fondasi Ketuhanan Yang Maha Esa. Para pendiri bangsa tidak memilih model negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik.
Sebaliknya, agama ditempatkan sebagai sumber nilai yang membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, ketika muncul suatu fenomena sosial yang berkaitan dengan moralitas dan perilaku manusia, pandangan agama menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan sikap publik.
Dalam Islam, pembahasan mengenai hubungan sesama jenis telah dijelaskan secara tegas melalui kisah Nabi Luth AS. Al-Qur’an mengabadikan dialog Nabi Luth dengan kaumnya yang melakukan perilaku homoseksual.
Allah SWT berfirman “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81)
Pada ayat lain disebutkan “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu?” (QS. Al-A’raf: 80)
Para ulama tafsir, sejak generasi awal Islam memahami ayat tersebut sebagai larangan terhadap praktik homoseksual. Bukan hanya karena menyimpang dari fitrah penciptaan manusia. Tetapi juga karena dipandang berpotensi merusak sistem keluarga yang menjadi fondasi utama kehidupan sosial.
Dalam maqashid syariah, tujuan hukum Islam adalah menjaga lima unsur pokok kehidupan manusia. Yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di antara lima tujuan tersebut, penjagaan keturunan (hifzh al-nasl) memiliki posisi yang sangat penting. Karena, berkaitan dengan keberlanjutan generasi dan stabilitas masyarakat.
Oleh sebab itu, Islam menempatkan perkawinan antara laki-laki dan perempuan sebagai institusi yang sah untuk membangun keluarga, melahirkan keturunan, dan menjaga keberlangsungan peradaban.
Pandangan yang sama juga tercermin dalam sikap banyak lembaga keagamaan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 menyatakan bahwa homoseksual, lesbian, dan sodomi merupakan perbuatan yang diharamkan. Sekaligus menolak kampanye dan promosi yang bertujuan menormalisasi perilaku tersebut di tengah masyarakat.
Namun Indonesia bukan hanya negara yang berlandaskan nilai agama. Indonesia juga merupakan negara hukum. Karena itu, pada setiap tindakan dan kebijakan harus memiliki dasar regulasi yang jelas.
Dalam perspektif hukum positif, negara tidak mengatur seseorang berdasarkan identitas atau perasaannya. Melainkan berdasarkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pandangan moral dan penegakan hukum. Negara tidak dapat bertindak semata-mata atas dasar sentimen sosial. Negara harus bertindak berdasarkan aturan yang berlaku.
Ketika suatu aktivitas mengandung unsur pornografi, eksploitasi seksual, perdagangan manusia, pelanggaran kesusilaan, atau penyebaran konten yang merusak moral publik, maka aparat negara memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih jauh dari itu, persoalan LGBT tidak hanya dapat dibaca dari halal-haram atau legal-ilegal. Ada dimensi lain yang sangat penting, yaitu maslahat umum.
Dalam teori hukum Islam, terdapat kaidah besar yang menyatakan Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. “Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
Kaidah ini, menjadi dasar bagi para ulama dalam mempertimbangkan berbagai kebijakan sosial. Jika suatu fenomena dipandang berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas bagi masyarakat, maka negara dapat mengambil langkah-langkah pencegahan demi menjaga kemaslahatan umum.
Maslahat pertama yang harus dijaga adalah ketahanan keluarga. Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang menentukan masa depan bangsa. Ketika keluarga kuat, bangsa akan kuat.
Sebaliknya, ketika keluarga mengalami disfungsi, berbagai persoalan sosial akan bermunculan, mulai dari kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, hingga krisis moral.
Maslahat kedua adalah perlindungan generasi muda. Anak-anak dan remaja berada pada fase pencarian identitas yang sangat rentan terhadap berbagai pengaruh lingkungan.
Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan bahwa ruang pendidikan, ruang digital, dan ruang sosial tetap menjadi lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Perlindungan anak bukan hanya soal kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental, moral, dan sosial.
Maslahat ketiga adalah menjaga ketertiban sosial. Indonesia merupakan masyarakat yang religius dan berbudaya. Dalam masyarakat seperti ini, setiap perubahan sosial yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan budaya akan menimbulkan resistensi yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Meski demikian, konsep maslahat tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri. Islam adalah agama hukum dan keadilan. Sebagaimana Islam melarang perbuatan maksiat, Islam juga melarang kezaliman. Tidak seorang pun berhak menghukum orang lain di luar mekanisme hukum yang sah.
Di sinilah letak kedewasaan sebuah bangsa. Ketegasan negara tidak boleh berubah menjadi kebencian sosial. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi persekusi. Pembinaan tidak boleh berubah menjadi penghinaan. Negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat sekaligus penjaga keadilan.
Jadi, solusi yang paling tepat bukanlah sekadar memperdebatkan isu LGBT di media sosial, melainkan memperkuat akar persoalan yang sesungguhnya.
Pendidikan agama harus diperkuat. Ketahanan keluarga harus dibangun. Peran sekolah, masjid, surau, dan lembaga sosial harus dihidupkan kembali. Generasi muda harus dibekali dengan karakter, akhlak, dan ketahanan moral yang kuat.
Pada saat yang sama, negara harus tegas menindak setiap bentuk eksploitasi seksual, pornografi, perdagangan manusia, dan aktivitas lain yang jelas-jelas melanggar hukum.
Akhirnya, persoalan LGBT dalam konteks Indonesia bukan sekadar perdebatan mengenai hak dan kebebasan individu. Persoalan ini menyentuh dimensi yang lebih luas, yaitu agama, budaya, hukum, keluarga, dan masa depan bangsa.
Sejatinya, pendekatan yang dibutuhkan bukanlah pendekatan emosional. Melainkan pendekatan yang berlandaskan nash agama, regulasi negara, dan pertimbangan maslahat umum.
Tujuan akhirnya bukan untuk menciptakan permusuhan terhadap siapa pun. Tetapi untuk menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat, melindungi generasi penerus, memperkuat institusi keluarga. Sekaligus, memastikan bahwa kehidupan berbangsa tetap berjalan dalam koridor moral, hukum, dan kemaslahatan bersama.
Sebab dalam pandangan Islam, tugas negara dan masyarakat bukan hanya menjaga kebebasan, tetapi juga menjaga kebaikan yang menjadi fondasi tegaknya sebuah peradaban.(DS.15062026).













