Pariaman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sanitasi di Kota Pariaman yang bersumber dari anggaran tahun 2023. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK yang diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana untuk paket pekerjaan I dan II.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah serta didukung hasil audit investigasi terkait proyek tersebut.
“Dapat kami benarkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026) malam.
Kejari menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara selama pelaksanaan proyek sanitasi yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara secara profesional dan terbuka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.
Kejari juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pembangunan di daerah.(des*)
