Berita  

Kejahatan Satwa Liar di Riau Jadi Fokus Penegakan Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) terus meningkatkan upaya untuk membongkar jaringan pemburu yang diduga terlibat dalam kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi perusahaan di Provinsi Riau.

Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan satwa liar dan berkomitmen mengungkap jaringan hingga ke tingkat aktor intelektual.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim di lapangan bekerja intensif untuk mengidentifikasi seluruh jaringan ini, mulai dari pelaku langsung hingga pemodal atau aktor intelektual di belakangnya,” ujar Dwi Januanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu.

Ia menekankan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang merusak ekosistem sekaligus mencederai martabat bangsa.

Kemenhut menegaskan fokus penegakan hukum diarahkan untuk menelusuri dan membongkar jaringan yang diduga bertanggung jawab atas kematian gajah sumatera di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga:  Ramai Diburu, Game Penghasil Saldo DANA Kembali Viral

Gajah tersebut ditemukan mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang termasuk wilayah jelajah gajah di kantong habitat Tesso Tenggara.

Selain bekerja sama dengan Kepolisian RI, tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT RAPP guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesinya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, gajah jantan tersebut diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun dan telah meninggal sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Hasil bedah bangkai menunjukkan adanya cedera kepala berat, yang diduga akibat trauma tembakan.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan terjadinya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Seiring dengan proses penyelidikan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan menfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan perburuan satwa liar secara terorganisir.

Baca Juga:  Pulang Basamo Gratis 2026, Cara Daftar Perantau Minang

Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi di lapangan, serta koordinasi lintas instansi. Tim gabungan Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melengkapi bukti dan memperkuat proses hukum.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *