Berita  

Curi Tas Penumpang Tidur, Residivis IJ Ditangkap

Screenshot CCTV pelaku pencurian tas di KRL ternyata residivis.
Screenshot CCTV pelaku pencurian tas di KRL ternyata residivis.

Jakarta – Aksi pencurian tas milik penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang tengah tertidur berhasil terungkap. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan belakangan videonya viral di media sosial.

Pelaku berinisial IJ ditangkap polisi di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). Dari hasil pemeriksaan, IJ diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan modus serupa.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mendekati penumpang yang sedang tertidur di dalam gerbong KRL. IJ kemudian mengambil tas milik korban ketika kondisi sekitar dianggap lengah. Rekaman aksi tersebut selanjutnya beredar luas dan menjadi perhatian publik.

Informasi penangkapan itu disampaikan melalui akun resmi @resmob_pmj pada Sabtu (3/10/2026). Polisi menyebut IJ berhasil diamankan di Stasiun Kereta Api Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang, Pengawasan Kapal Laut Ditingkatkan Jelang Lebaran

Saat menangkap pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop dan satu unit ponsel yang diduga merupakan hasil pencurian. Polisi juga menemukan sebilah pisau kecil yang dibawa pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, pisau tersebut digunakan IJ untuk mempermudah aksinya. Pelaku diketahui menyasar tas penumpang ketika korban sedang tertidur atau tidak memperhatikan barang bawaannya.

Polisi menjelaskan, modus yang digunakan IJ yakni merusak tas korban dengan cara menyayat atau merobek bagian tertentu menggunakan pisau kecil maupun cutter. Setelah itu, barang berharga di dalam tas diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Ternak Terungkap, Pria 47 Tahun Diciduk Tim URC Polres Tanah Datar

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan IJ bukan pertama kali melakukan tindak pidana serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan kembali ditangkap setelah diduga mengulangi aksinya terhadap penumpang KRL.

Atas dugaan perbuatannya, IJ dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *