Berita  

BNN RI Gagalkan Produksi Sabu di Sumbar, Bongkar Laboratorium Rahasia dan Amankan Penyandang Dana

BNN RI Bongkar Pabrik Sabu Rahasia di Kawasan Indarung.
BNN RI Bongkar Pabrik Sabu Rahasia di Kawasan Indarung.

PadangBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar sebuah laboratorium rahasia (clandestine laboratory) yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu di kawasan Tarantang, Kota Padang, Sumatera Barat. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan pada Kamis (25/6).

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memberantas jaringan produksi narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menjelaskan bahwa laboratorium tersebut telah digerebek oleh tim gabungan pada Selasa (23/6). Tempat produksi sengaja dibangun di kawasan kaki Bukit Ngalau, Tarantang, yang berada jauh dari permukiman agar tidak mudah terdeteksi oleh warga maupun aparat penegak hukum.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun hingga saat ini baru satu orang yang berhasil diamankan, yakni SES. Ia diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus ikut terlibat dalam proses pembuatan sabu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih diburu petugas. Keduanya berinisial SR yang diduga bertindak sebagai peracik atau pembuat sabu, serta RL yang bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil narkotika tersebut.

Menurut Aswin, para pelaku memanfaatkan obat jenis Bronchitin sebagai bahan utama. Sedikitnya sembilan dus obat yang diperkirakan berisi sekitar 45 ribu butir diekstraksi untuk memperoleh kandungan pseudoefedrin yang kemudian digunakan sebagai bahan baku pembuatan sabu.

Baca Juga:  Pembangunan SPPG dan Gudang Pangan Tegaskan Komitmen Pemerintah pada Kesehatan Generasi Muda

Setelah proses ekstraksi selesai, bahan tersebut diolah melalui metode destilasi menggunakan berbagai zat kimia dan peralatan laboratorium khusus. Seluruh tahapan produksi dilakukan secara mandiri di laboratorium tersembunyi yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Untuk menghindari perhatian aparat, para pelaku tidak mendirikan bangunan permanen atau pabrik besar. Mereka hanya memanfaatkan sebuah gubuk sederhana yang berada di kawasan perbukitan terpencil sehingga aktivitas produksi sulit diketahui karena minimnya lalu lintas masyarakat.

Selain memilih lokasi yang tersembunyi, para pelaku juga menjalankan sistem pengadaan bahan secara rapi. Berbagai bahan kimia, prekursor, hingga perlengkapan laboratorium dipesan melalui internet, kemudian dirakit sendiri di lokasi produksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, SES mengakui bahwa kegiatan produksi sabu di laboratorium gelap tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Pengakuan itu masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.730 mililiter bahan kimia cair, 585,44 gram bahan kimia padat, 580 mililiter prekursor jenis toluene, serta 310 mililiter asam sulfat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

BNN RI mengungkapkan bahwa keberhasilan membongkar laboratorium tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama sekitar dua bulan. Berbekal analisis informasi dan pemantauan mendalam, tim akhirnya berhasil menghentikan aktivitas produksi sebelum sabu hasil olahan diedarkan ke masyarakat.

Baca Juga:  Pasokan Listrik Sumbar Kembali Pulih, PLN Apresiasi Kesabaran Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan hukum lain yang berkaitan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Brigjen Pol. Dr. Aswin Sipayung menegaskan bahwa temuan laboratorium ini menunjukkan produksi narkotika tidak lagi hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga mulai merambah daerah terpencil. Karena itu, BNN RI mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan penggunaan bahan kimia dalam jumlah besar atau kegiatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan maupun peredaran narkotika.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *