Pessel – Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Nagari Talang Koto Pulai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, diamankan oleh personel Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah seorang warga.
RA ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolsek BAB Tapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan, Aipda Melki Mulawarman, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Talang Ketaping, Nagari Talang Koto Pulai Tapan.
Menurutnya, tersangka diduga mengambil satu unit telepon seluler Vivo Y19s Pro berwarna silver serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi mencapai sekitar Rp3,2 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. RA kemudian ditangkap tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek BAB Tapan dan masih menjalani proses penyidikan,” kata Aipda Melki Mulawarman.(des*)













