Pendidikan Gratis Bukan Utopia Melainkan Ujian Keadilan Negara

Oleh: Duski Samad

Guru Besar UIN Imam Bonjol

Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri patut diapresiasi. Gagasan ini menyentuh persoalan paling mendasar dalam kehidupan berbangsa. Apakah negara sungguh hadir memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pintar, mandiri, dan sejahtera?

Pendidikan gratis bukan sekadar program pemerintah. Ia adalah ujian keadilan negara.
Sebab, pendidikan bukan hadiah penguasa kepada rakyat. Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara dan kewajiban negara.

Gagasan pendidikan gratis akan kehilangan makna apabila berhenti pada pidato, rapat terbatas, dan janji politik. Ia baru memiliki arti ketika negara berani mengubah prioritas anggaran, menutup kebocoran, memberantas korupsi, dan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar sampai kepada anak bangsa.

Pendidikan merupakan salah satu jalan paling penting bagi mobilitas sosial. Anak dari keluarga miskin dapat memperbaiki kehidupannya melalui ilmu. Ia dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan ekonomi keluarga, dan mengambil bagian dalam pembangunan tanpa terus-menerus dibatasi oleh latar belakang sosial dan kemampuan finansial orang tua.

Pendidikan gratis dan bermutu bukan sekadar soal menghapus biaya sekolah atau kuliah. Ia adalah investasi negara untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Negara yang serius membangun masa depan harus menghormati ilmu pengetahuan. Guru dan dosen harus dimuliakan, para ahli harus didengar, riset harus diperkuat, dan anak-anak cerdas harus diberi kesempatan berkembang tanpa terhalang mahalnya biaya pendidikan.

Dalam konteks itu, perdebatan mengenai pernyataan Presiden tentang “pakar yang terlalu pakar” dan penggunaan istilah “goblok” perlu ditempatkan secara proporsional. Ungkapan semacam itu, apa pun konteksnya, mudah dipersepsikan sebagai sikap meremehkan kepakaran.

Padahal, Indonesia justru membutuhkan lebih banyak ilmu, bukan lebih sedikit. Bangsa ini menghadapi kemiskinan, ketimpangan, korupsi, krisis lingkungan, ketergantungan teknologi, dan persoalan kualitas sumber daya manusia. Semua itu tidak mungkin diselesaikan tanpa ilmu pengetahuan, riset, kritik akademik, dan kontribusi para ahli.

Tentu, pakar juga tidak kebal kritik. Gelar akademik bukan alasan untuk menjadi arogan. Kepakaran yang jauh dari realitas rakyat memang patut dikoreksi. Tetapi kritik terhadap sebagian perilaku kaum intelektual tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap ilmu dan kepakaran.

Justru pendidikan gratis harus menjadi pesan bahwa negara menghargai kecerdasan. Konstitusi sudah berbicara jelas. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara, antara lain, mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Artinya, pendidikan bukan sekadar program politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Ia merupakan amanat konstitusi. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan kewajiban pemerintah memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

Maka negara tidak dapat terus menjadikan keterbatasan anggaran, sebagai alasan untuk membiarkan rakyat menanggung mahalnya biaya pendidikan. Namun, pendidikan gratis juga tidak boleh disalahpahami hanya sebagai penghapusan uang sekolah.

Baca Juga:  Diduga Microsleep, Truk Trailer Masuk Jurang

Negara harus menyediakan guru dan dosen yang layak, ruang belajar yang memadai, buku, laboratorium, perpustakaan, teknologi pembelajaran, beasiswa, serta sistem pendidikan yang bermutu dan merata.

Gratis tanpa mutu adalah jebakan. Mutu tanpa akses adalah ketidakadilan. Pendidikan gratis bukan gagasan baru dan bukan pula sesuatu yang mustahil. Sejumlah negara telah lama menempatkan pendidikan sebagai pelayanan publik dengan pembiayaan negara yang besar. Di beberapa negara, pendidikan tinggi negeri bahkan diselenggarakan tanpa uang kuliah atau dengan biaya yang sangat rendah bagi kelompok tertentu.

Pengalaman berbagai negara memang tidak bisa disalin mentah-mentah ke Indonesia. Kondisi ekonomi, sistem pajak, jumlah penduduk, tata kelola pemerintahan, dan struktur pendidikan setiap negara berbeda. Tetapi ada satu pelajaran yang relevan: negara yang ingin maju tidak memperlakukan pendidikan semata-mata sebagai komoditas.

Pendidikan adalah investasi peradaban.
Indonesia bukan semata-mata kekurangan uang. Di sinilah persoalan sesungguhnya.
Indonesia tidak hanya menghadapi persoalan keterbatasan anggaran. Kita menghadapi masalah prioritas, distribusi, efisiensi, pengawasan, dan kebocoran.

Kebutuhan anggaran sekitar Rp300 triliun untuk pendidikan gratis memang besar. Tetapi angka itu tidak boleh dibaca sendirian. Ia harus dibandingkan dengan besarnya anggaran negara yang selama ini berpotensi hilang akibat korupsi, pemborosan, inefisiensi, pengadaan bermasalah, dan belanja yang tidak tepat sasaran.

Presiden sendiri pernah menyampaikan adanya potensi penghematan sekitar Rp300 triliun dari efisiensi anggaran. Pesan penting dari angka itu sederhana. Yakni persoalannya bukan hanya berapa uang yang tersedia, tetapi untuk apa uang negara digunakan.

Di sinilah keberanian politik diuji. Apakah anggaran akan terus tersedot untuk belanja yang tidak mendesak, atau dialihkan untuk membangun manusia? Apakah negara akan terus membiarkan kebocoran, atau menutupnya untuk membiayai sekolah? Apakah hukum akan tegas terhadap korupsi, atau uang rakyat terus hilang sementara anak-anak miskin diminta bersabar?

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, yang dicuri sesungguhnya adalah masa depan. Satu rupiah yang dikorupsi bukan hanya uang yang hilang. Ia bisa menjadi buku yang tidak terbeli, ruang kelas yang tidak dibangun, beasiswa yang tidak sampai, atau seorang anak miskin yang gagal kuliah.

Korupsi terhadap anggaran pendidikan pada hakikatnya adalah perampasan kesempatan generasi muda. Gratis jangan berarti murahan. Pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai biaya resmi dihapus, tetapi orang tua tetap dipaksa membayar melalui berbagai pungutan dengan nama baru adalah bentuk sumbangan, seragam, buku, pembangunan, praktikum, kegiatan, teknologi, dan berbagai pungutan lainnya.

Jika itu terjadi, pendidikan gratis hanya menjadi pergantian nama, bukan perubahan sistem. Lebih buruk lagi apabila biaya pendidikan dihapus tetapi mutu dibiarkan turun. Gratis harus berarti terjangkau, bermutu, transparan, dan berkeadilan.

Kebijakan harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Pendidikan dasar harus menjadi prioritas utama karena merupakan kewajiban konstitusional yang secara tegas harus dibiayai pemerintah. Pembiayaan pendidikan menengah dan perguruan tinggi kemudian dapat diperluas berdasarkan kebutuhan, kemampuan ekonomi keluarga, pemerataan wilayah, serta keberpihakan kepada kelompok yang selama ini tertinggal.

Baca Juga:  Rahmah Ditemukan Meninggal di Sungai Belayan

Satu hal lain tidak boleh dilupakan pendidikan swasta. Jauh sebelum negara mampu menyediakan seluruh kebutuhan pendidikan, sekolah dan perguruan tinggi swasta telah melayani masyarakat. Banyak yang hadir di daerah-daerah yang belum terjangkau secara optimal oleh lembaga pendidikan negeri.

Kebijakan pendidikan gratis tidak boleh membuat sekolah dan perguruan tinggi swasta menjadi korban. Jika negara mewajibkan pendidikan murah atau gratis, tetapi seluruh beban pembiayaan diserahkan kepada lembaga swasta, yang terjadi bukan pemerataan pendidikan, melainkan pelemahan lembaga pendidikan masyarakat.

Negara perlu membangun skema pembiayaan yang adil melalui bantuan operasional, subsidi peserta didik, dukungan kesejahteraan guru dan dosen, serta pembangunan sarana pendidikan.
Ukuran keadilan bukan semata-mata apakah sebuah lembaga berstatus negeri atau swasta.

Ukurannya adalah apakah warga negara memperoleh hak pendidikan yang bermutu.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Keadilan
Pada akhirnya, pendidikan gratis bukan terutama soal angka Rp300 triliun.

Ia adalah soal keberanian menentukan prioritas. Negara harus berani menghentikan pemborosan, menutup kebocoran, menindak korupsi, memperbaiki tata kelola, dan mengarahkan anggaran kepada kebutuhan rakyat yang paling mendasar.

Tidak masuk akal jika negara mengatakan tidak punya cukup uang untuk membiayai pendidikan anak rakyat, sementara pada saat yang sama uang negara masih bocor melalui korupsi dan belanja yang tidak efektif.

Rakyat telah membayar pajak. Rakyat menyerahkan mandat kekuasaan. Rakyat juga menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada negara. Maka kekayaan negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang bermutu. Pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan manusia.

Di sinilah pendidikan gratis menjadi lebih dari sekadar kebijakan anggaran. Ia adalah tes keberpihakan negara kepada rakyat.
Pertanyaannya bukan lagi, mungkinkah pendidikan gratis? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah negara berani mengubah prioritas? Apakah hukum berani menindak korupsi tanpa pandang bulu?
Apakah anggaran negara benar-benar ditempatkan untuk masa depan anak bangsa, bukan untuk kepentingan segelintir elite?

Jika jawabannya ya, pendidikan gratis dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi bukanlah utopia. Ia adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan.

Akhirnya, negara yang benar-benar merdeka bukan hanya negara yang mampu membangun gedung dan jalan. Tetapi negara yang memastikan tidak ada anak Indonesia gagal meraih masa depan hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya pendidikan.
.
Pendidikan gratis bukan kemurahan hati negara. Ia adalah utang konstitusional kepada rakyat. Dan utang itu harus dibayar dengan keadilan.(*/ssc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *