Tajassus, Elit Perusak dan Intel Kebaikan

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

Padang – Kekuasaan adalah amanah. Bukan izin untuk menguasai segala sesuatu. Ketika kewenangan negara dipakai tanpa kendali, perangkat yang semestinya melindungi masyarakat, justru dapat menjadi sumber ketakutan.

Kegelisahan ini mengemuka setelah pemberitaan 3 November 2026 mengenai penetapan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.

Di antara nama yang diberitakan adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Perkara ini masih dalam proses hukum. Status tersangka bukan putusan bersalah. Masyarakat membutuhkan kejernihan berpikir, bukan penghakiman tergesa-gesa.

Al-Qur’an menawarkan cermin moral melalui kisah tis‘atu rahṭin , sembilan orang berpengaruh dari kaum Tsamud yang berbuat kerusakan dan tidak melakukan perbaikan (QS. An-Naml: 48). Mereka bahkan menyusun rencana jahat terhadap Nabi Saleh dan keluarganya, lalu berniat mengingkari keterlibatan mereka (QS. An-Naml: 49–50).

Tafsir klasik menonjolkan persekongkolan dan penolakan terhadap kebenaran. Dalam pembacaan kontemporer, kisah ini mengingatkan bahaya ketika pengaruh kelompok. Akses kekuasaan, dan kemampuan menyembunyikan perbuatan bertemu tanpa kontrol moral.

Namun, kisah tersebut tidak boleh digunakan untuk menyamakan siapa pun yang sedang diperiksa dengan sembilan perusak dalam Al-Qur’an. Analogi hanya relevan untuk menguji perilaku dan sistem, bukan menetapkan kesalahan individual. Prinsip tabayyun dalam QS. Al-Hujurat: 6 menuntut verifikasi, terutama ketika informasi sensitif mudah membentuk prasangka.

Di tengah gambaran elit perusak, Al-Qur’an menghadirkan lelaki yang bergegas dari ujung kota untuk membela para utusan Allah (QS. Yasin: 20). Keberaniannya bersumber dari keyakinan dan kepedulian, bukan jabatan.

Sosok ini dapat direnungkan sebagai intel kebaikan. Yakni pribadi yang peka terhadap ancaman kebenaran dan berani bersuara. Sebutan tersebut merupakan metafora etis, bukan pembenaran bagi praktik memata-matai warga.

Gambaran lebih dekat dengan pemberi informasi terdapat dalam QS. Al-Qasas: 20. Seorang lelaki mengabarkan kepada Nabi Musa bahwa para pembesar sedang merencanakan pembunuhan terhadapnya.

Informasi itu membuka jalan penyelamatan. Di sini terlihat perbedaan antara informasi yang melindungi manusia dan pengumpulan rahasia yang melanggar hak.

Dalam tata kelola modern, pesan tersebut relevan dengan perlindungan pelapor pelanggaran, audit independen, dan pengawasan yang bertanggung jawab.

Dalam wacana dugaan penyadapan 3 November 2026, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa menguasai perangkat intersepsi. Siapa memberikan izin? Untuk kepentingan apa? Adakah dasar hukum, batas waktu, pencatatan, dan pengawasan independen? Siapa bertanggung jawab apabila kewenangan diselewengkan?

Penyidik mengemukakan dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik. Detail dan motifnya masih memerlukan pembuktian.

Pemerintah juga menyatakan belum menemukan indikasi makar. Dugaan pelanggaran hukum tidak boleh langsung disimpulkan sebagai konspirasi perebutan kekuasaan.

Politik Islam mengenal siyāsah syar‘iyyah , yaitu pengelolaan kekuasaan demi keadilan dan kemaslahatan. QS. An-Nisa: 58 mengikat amanah dengan kewajiban berlaku adil. Kaidah taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah menegaskan bahwa kebijakan pemimpin terikat pada kemaslahatan rakyat.

Alasan keamanan nasional tidak otomatis menghalalkan setiap cara. Kewenangan harus memiliki dasar hukum, tujuan sah, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Larangan tajassus dalam QS. Al-Hujurat: 12 melindungi kehidupan pribadi dari pengintaian sewenang-wenang. Larangan ini bukan penghapusan seluruh fungsi intelijen, melainkan penegasan batas etik dan hukum.

Melalui maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan jiwa, harta, akal, dan martabat manusia harus dipertimbangkan bersama kebutuhan keamanan negara.

Tradisi hisbah, mengajarkan tanggung jawab mencegah kemungkaran di ruang publik. Sedangkan wilāyat al-maẓālim, mengingatkan pentingnya mekanisme pengaduan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Keduanya memberikan inspirasi etis bagi pengawasan negara modern. Pejabat tidak kebal koreksi, pelapor beritikad baik harus dilindungi, dan orang yang dituduh tetap berhak memperoleh keadilan.

Kasus penyadapan harus menjadi momentum pembenahan kebijakan, bukan berhenti pada proses hukum terhadap individu.

Pemerintah bersama DPR perlu mengevaluasi aturan penyadapan nasional dengan memperjelas lembaga yang berwenang, syarat perizinan, batas waktu, tujuan penggunaan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Penyadapan yang memerlukan otorisasi harus melalui prosedur hukum yang jelas, dengan pengawasan independen dan pengecualian yang dibatasi secara ketat untuk keadaan mendesak.

Selanjutnya, perlu dilaksanakan audit independen terhadap tata kelola perangkat penyadapan milik negara. Audit harus memeriksa legalitas akses, penggunaan sistem, pencatatan aktivitas, keamanan penyimpanan, dan prosedur penghapusan data.

Pengawasan ini perlu melibatkan lembaga yang berwenang serta menjaga kerahasiaan informasi yang secara sah dilindungi. Audit bukan untuk membuka seluruh rahasia negara kepada publik, melainkan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang tersembunyi di balik alasan kerahasiaan.

Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran juga harus diperkuat. Aparat yang menyampaikan dugaan penyimpangan melalui mekanisme sah perlu memperoleh perlindungan dari intimidasi dan tindakan balasan.

Pada saat yang sama, laporan harus diperiksa secara objektif agar mekanisme pengaduan tidak berubah menjadi instrumen fitnah atau persaingan kekuasaan.

Tidak kalah penting, DPR perlu memperkuat pengawasan demokratis terhadap penggunaan teknologi intersepsi oleh aparat negara. Pelaporan berkala mengenai kepatuhan prosedur, pemeriksaan oleh pengawas yang independen, serta sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan harus menjadi bagian dari tata kelola keamanan.

Bagi korban penyadapan ilegal yang terbukti, negara perlu menyediakan pemulihan hak dan akses terhadap mekanisme ganti kerugian sesuai hukum.

Tasawuf menambahkan dimensi batin bahwa kekuasaan harus dijaga dari kesombongan, rasa kebal hukum, dan nafsu mengendalikan orang lain. Muraqabah, menumbuhkan kesadaran akan pengawasan Allah.

Sedangkan tazkiyatun nafs, melatih pengendalian diri. Namun, kesalehan pribadi tidak cukup tanpa pembatasan kewenangan dan pengawasan kelembagaan. Akhlak pemimpin harus bertemu dengan sistem yang adil.

Pesan tiga kisah Qur’ani akhirnya berpadu. Cegah persekongkolan perusak, lindungi keberanian membela kebenaran, dan bangun pengawasan yang sah. Pemerintah harus memastikan penegakan hukum yang objektif, DPR menjalankan fungsi pengawasan, aparat mematuhi batas kewenangan, dan masyarakat memperoleh perlindungan hak.

Reformasi intelijen dan tata kelola penyadapan harus bergerak dari kekuasaan yang hanya mengandalkan kepercayaan kepada pejabat menuju kekuasaan yang dikendalikan oleh hukum, diaudit secara independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Negara yang kuat bukan negara yang mampu mendengar semua percakapan, melainkan negara yang mampu menjaga keamanan tanpa merampas kebebasan.

Di sinilah kesetiaan terhadap bangsa dibuktikan. Bukan melalui kedekatan kepada penguasa, melainkan melalui ketundukan kepada amanah, keadilan, dan kemaslahatan rakyat.(DS.04112026)

Exit mobile version