Pessel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel di kawasan Pantai Koto Salido, Kampung Koto Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kedua terduga pelaku berinisial SR (59), warga Nagari Salido Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai, dan AYP (44), yang berdomisili di Kampung Laban Salido, Nagari Laban, Kecamatan IV Jurai.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan IPTU Ai Am’ar Faradhyba mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 16.15 WIB. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VIII/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR tertanggal 19 Agustus 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan perjudian togel di sebuah kedai yang berada di sekitar Pantai Koto Salido.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satreskrim Polres Pesisir Selatan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan SR yang diduga bertugas menerima sekaligus menjual pasangan angka togel.
SR diduga menerima angka taruhan untuk putaran Sydney dari para pemasang, baik secara langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp. Angka-angka tersebut selanjutnya diduga dikirim kepada AYP yang disebut berperan sebagai bandar togel online.
Polisi juga menemukan uang yang diduga berasal dari aktivitas penjualan togel senilai Rp250 ribu. Uang tersebut diduga ditransfer oleh SR ke rekening milik AYP.
Setelah mengembangkan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah AYP di Kampung Laban Salido. Di lokasi tersebut, AYP turut diamankan oleh polisi.
Dari AYP, petugas menyita sebuah ponsel Oppo A15s berwarna biru metalik. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menerima kiriman angka togel melalui WhatsApp sekaligus mengakses situs perjudian online yang disebut KPK TOTO.
IPTU Ai Am’ar Faradhyba menyebut AYP mengakui menerima angka taruhan dari SR melalui WhatsApp. Angka tersebut kemudian dimasukkan ke akun situs togel online miliknya yang sebelumnya telah diisi saldo deposit.
Selain dua telepon seluler, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa buku dan lembaran kertas yang berisi angka togel, kartu ATM Bank BRI atas nama AYP, serta satu pena.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)
