Padang – Penegakan ketertiban di ruang publik tidak semata-mata dilakukan melalui tindakan tegas. Pemerintah juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami aturan sekaligus menjaga fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan bersama.
Pendekatan tersebut diterapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat menertibkan pagar rumah warga yang diketahui berdiri hingga menggunakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (2/10/2026).
Penertiban melibatkan personel gabungan dari unsur SK4, Bhabinkamtibmas, serta Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Koto Tangah. Kegiatan di lapangan dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Pembongkaran dilakukan setelah tahapan pembinaan dan teguran tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, pemilik bangunan telah menerima surat imbauan dan teguran secara bertahap serta diberikan waktu untuk membongkar pagar yang menggunakan area badan jalan secara mandiri.
Namun, sampai batas waktu yang diberikan berakhir, pagar tersebut masih belum dibongkar. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Saat petugas mulai menjalankan penertiban, sempat terjadi keberatan dari pemilik bangunan. Meski demikian, aparat memilih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif guna mencegah terjadinya benturan.
Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik rumah mengenai ketentuan tata ruang serta fungsi badan jalan sebagai fasilitas yang digunakan masyarakat umum. Setelah dilakukan dialog, pemilik akhirnya memahami persoalan tersebut dan menyetujui proses pembongkaran.
Penertiban kemudian berjalan hingga selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Eka Putra Irwandi di lokasi.
Eka menegaskan, badan jalan merupakan fasilitas publik yang menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi, termasuk dengan mendirikan bangunan atau pagar yang mengambil ruang jalan.
Satpol PP Kota Padang juga mengajak masyarakat berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan. Hak untuk menggunakan fasilitas umum harus diiringi kesadaran untuk tidak mengambil atau menghalangi hak masyarakat lainnya.
Untuk mencegah persoalan serupa, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu batas lahan yang dimiliki sebelum membangun pagar, rumah, maupun fasilitas lainnya. Warga juga perlu memperhatikan ketentuan garis sempadan bangunan dan aturan tata ruang yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian apabila bangunan di kemudian hari harus dibongkar, sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya perselisihan dengan lingkungan sekitar.
Penertiban tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran sebuah pagar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang publik agar tetap dapat digunakan secara aman, tertib, dan adil oleh seluruh masyarakat.(des*)
