Padang  

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Bangunan Liar di Drainase

Satpol PP Kota Padang lakukan penertiban terhadap bangunan liar.
Satpol PP Kota Padang lakukan penertiban terhadap bangunan liar.

Padang – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi drainase sekaligus memastikan kawasan perkotaan tetap tertata dan aman.

Penertiban berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di sekitar gerai Kakiku, Kelurahan Berok Nipah. Operasi melibatkan personel Peleton Pengendalian Massa (Dalmas) bersama tim khusus Satpol PP Kota Padang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, turun langsung memimpin kegiatan tersebut. Menurutnya, bangunan yang didirikan di atas saluran drainase berpotensi mengganggu aliran air.

Selain mengurangi fungsi fasilitas drainase, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai dapat memperburuk persoalan genangan hingga banjir ketika hujan dengan intensitas tinggi melanda kawasan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif. Personel Satpol PP turut membantu pemilik bangunan mengeluarkan barang-barang serta memindahkan bangunan ke lokasi yang lebih aman dan tidak melanggar aturan.

“Dalam kegiatan ini kami membantu pemilik bangunan liar membongkar sekaligus memindahkan bangunannya ke tempat yang aman dan sesuai ketentuan,” kata Eka Putra Irwandi saat berada di lokasi.

Ia menjelaskan, pembongkaran tersebut telah melalui proses pemberitahuan sebelumnya. Pemerintah kecamatan dan kelurahan telah menyampaikan surat imbauan serta perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan.

Dengan penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga fasilitas publik. Drainase, trotoar maupun bahu jalan tidak seharusnya digunakan sebagai tempat mendirikan bangunan karena merupakan bagian dari fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.(des*)

Exit mobile version