Pasbar – Pria berinisial H (34), warga Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya ibu kandung dan neneknya hingga meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan awal, H mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah mendapatkan perintah dari seorang pria yang disebutnya hadir dalam mimpi. Ia mengklaim mendapat ancaman bahwa dirinya akan menjadi korban penganiayaan apabila tidak menjalankan perintah tersebut. Polisi masih mendalami pengakuan itu untuk mengungkap motif sebenarnya.
H ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan sekitar tiga jam setelah polisi menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan kedua korban masing-masing bernama Hapni (65), ibu kandung pelaku, dan Rohma (90), nenek pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan sementara, sebelum kejadian H sedang tidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari kediaman korban. Saat tidur, ia mengaku bermimpi didatangi seorang laki-laki yang memintanya menyerang ibu dan neneknya.
Sekitar pukul 18.45 WIB, H kemudian mendatangi rumah kedua korban melalui pintu depan. Saat tiba, ia melihat Hapni dan Rohma baru selesai melaksanakan salat Magrib.
Pelaku kemudian masuk ke bagian dapur dan mengambil sepotong kayu yang berada di atas tungku. Kayu tersebut selanjutnya digunakan untuk memukul kepala Hapni dari arah belakang sebanyak tiga kali.
Rohma yang melihat kejadian itu berusaha melindungi Hapni dengan memeluknya. Namun, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
Setelah kedua korban terjatuh dan tidak berdaya, H meninggalkan rumah tersebut dan pergi menuju kediaman kerabatnya di wilayah Jorong Situak.
Kedua korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh salah seorang anggota keluarga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa H diduga sebagai pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan H di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang.
H berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung dan neneknya yang berujung pada kematian kedua korban.
Polisi turut mengamankan satu potong kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, jenazah kedua korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan visum.
Saat ini H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Penyidik masih mendalami motif serta keterangan pelaku untuk mengungkap secara utuh latar belakang kasus tersebut.(des*)













