Jakarta – Kepolisian mengungkap keberadaan laboratorium ilegal (clandestine laboratory) yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I dengan total berat bruto mencapai 150,8 kilogram.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kosong yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga dilakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan, selain tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan, polisi juga menemukan berbagai bahan serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika.
“Awalnya kami mendapatkan informasi mengenai rumah kosong yang diduga dijadikan tempat produksi tembakau sintetis. Setelah dilakukan pengungkapan, ditemukan barang bukti sebanyak 150,8 kilogram,” ujar Faruk, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi turut diamankan. Mereka adalah Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).
Petugas juga menyita bahan baku atau sisa bibit dengan berat sekitar 48 gram. Sejumlah perlengkapan yang ditemukan di lokasi antara lain timbangan digital, gelas ukur, cairan etanol dan alkohol, kompor listrik, hingga mesin perekat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan produksi dan distribusi tembakau sintetis tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan serta pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Reza diketahui sebelumnya menjalankan aktivitas sebagai reseller tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama Rodavlas. Namun, aktivitasnya kemudian berkembang menjadi produksi bersama Arief. Keduanya diduga menjalankan kegiatan tersebut berdasarkan instruksi seseorang berinisial NM yang menggunakan akun Instagram.
“Reza awalnya merupakan reseller menggunakan akun Instagram Rodavlas. Selanjutnya, dia bersama Arief memproduksi tembakau sintetis berdasarkan arahan pemilik akun Instagram berinisial NM yang sampai sekarang masih kami dalami,” kata Faruk.
Jaringan tersebut diduga tidak hanya menyasar konsumen di kawasan Bandung Raya. Polisi menduga hasil produksi diedarkan ke sejumlah wilayah lain, di antaranya Makassar, Surabaya, dan Bali.
Dari setiap 50 gram tembakau sintetis yang berhasil diedarkan, kedua tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Sementara itu, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar.
Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar tersebut, polisi memperkirakan pengungkapan laboratorium ilegal ini dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh ratusan ribu orang.
Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di balik laboratorium tersebut. Polisi juga terus menelusuri keberadaan serta peran NM yang diduga menjadi pihak yang mengarahkan Reza dan Arief dalam memproduksi dan mendistribusikan tembakau sintetis.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Reza dan Arief dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(des*)
