Berita  

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Area IUP Dharmasraya, Ini Hasilnya

Ditreskrimsus Polda Sumbar Selidiki Dugaan PETI.
Ditreskrimsus Polda Sumbar Selidiki Dugaan PETI.

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Kalidareh Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya.

Penyelidikan dilakukan Tim Khusus Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar selama dua hari, yakni pada 27 hingga 28 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan pihak CV Kalidareh Batang Hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pihaknya segera menerjunkan tim ke lokasi setelah menerima laporan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, baik dari masyarakat maupun pelaku usaha, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Pada Senin (27/7), tim yang dipimpin Kanit II Subdit Tipidter AKP Yosvenli Dasman berangkat dari Padang menuju Kabupaten Dharmasraya.

Sesampainya di lokasi, penyidik lebih dahulu meminta keterangan dari Kepala Teknik Tambang CV Kalidareh Batang Hari, Vhebry Andrean A., sebelum melakukan pengecekan di area yang dilaporkan.

Namun, pemeriksaan lapangan sempat ditunda karena kondisi cuaca yang tidak mendukung serta akses menuju lokasi yang sulit dilalui. Pengecekan kemudian dilanjutkan keesokan harinya.

Pada Selasa (28/7), tim gabungan bersama personel Satreskrim Polres Dharmasraya memeriksa tujuh titik di Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, serta Jorong Maromau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung. Meski demikian, tim menemukan sejumlah lubang bekas galian dan beberapa boks yang diduga pernah digunakan sebagai sarana penambangan ilegal.

Sebagai upaya pencegahan, petugas memusnahkan boks-boks tersebut dengan cara dibakar serta memasang spanduk larangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

Kombes Pol Andry menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan kembali praktik penambangan ilegal di lokasi tersebut, Polda Sumbar akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sumbar juga menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan tanpa izin merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Sumatera Barat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.(des*)

Exit mobile version