Berita  

Polda Sumbar Bongkar Dugaan Penyimpangan Kredit di Bank Nagari Siberut

Polda Sumbar menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan fraud di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut.
Polda Sumbar menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan fraud di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut.

Padang – Penanganan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyidikan bermula dari temuan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit kepada nasabah konvensional maupun syariah yang berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2025.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai sekitar Rp50,335 miliar. Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pencairan kredit tersebut.

Menurut Susmelawati, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus untuk meloloskan pengajuan kredit. Di antaranya dengan memanipulasi identitas dan profil debitur, merekayasa data usaha serta agunan, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada dokumen pencairan dana.

“Seluruh rangkaian tersebut berujung pada pencairan kredit kepada 125 debitur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan kasus ini pertama kali terungkap melalui audit internal yang dilakukan Bank Nagari. Hasil audit tersebut menemukan adanya indikasi fraud sehingga dilanjutkan ke proses penyelidikan oleh kepolisian.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial REP selaku pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang diduga bertugas mencari serta menyiapkan data calon debitur.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memenuhi target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi. REP disebut menerima imbalan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, HWH memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta dari setiap debitur yang diproses.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan, dokumen internal bank, berkas pengajuan kredit, hingga dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka MS dikenakan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Polda Sumbar. Berkas perkara masih dalam proses melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (P-19) sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelumnya, Bank Nagari menyatakan akan memberikan sanksi internal paling berat kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Manajemen juga berupaya menelusuri dan memulihkan kerugian yang timbul akibat dugaan fraud tersebut.(des*)

Exit mobile version