Padang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, pada Rabu (21/10/2026) diwarnai kericuhan. Dalam insiden tersebut, lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, membenarkan adanya sejumlah personel yang terluka akibat bentrokan dengan pedagang yang menolak penertiban. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
Fizlan menyampaikan hal itu ketika memantau langsung pelaksanaan penertiban pada Rabu sore. Menurutnya, kelima personel tersebut segera dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis.
Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Rancak. Program tersebut berfokus pada pembenahan dan revitalisasi Pasar Raya, termasuk pengembangan kawasan Pasar Street.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berencana memindahkan sebanyak 169 PKL yang selama ini beraktivitas di kawasan Sandang Pangan ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang.
Fizlan menjelaskan, upaya penataan lokasi perdagangan juga didukung oleh perbaikan fasilitas yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang. Pembenahan tersebut mencakup area Basement Blok 2 dan Blok 3 agar dapat dimanfaatkan sebagai tempat berjualan yang lebih tertata.
Adapun pembagian lokasi relokasi disesuaikan dengan kawasan asal masing-masing pedagang. PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Pasar Baru akan diarahkan menempati Basement Blok 3. Sementara itu, pedagang dari kawasan Sandang Pangan ditempatkan di Basement Blok 2.
Walaupun sempat diwarnai penolakan hingga menimbulkan kericuhan, proses penertiban akhirnya kembali berjalan setelah pemerintah melakukan mediasi dengan para pedagang. Kesepakatan tersebut membuat pedagang bersedia membongkar lapak mereka secara mandiri.
Fizlan menambahkan, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan imbauan melalui surat edaran yang diterbitkan beberapa minggu lalu. Aturan itu melarang aktivitas berjualan di selasar, trotoar, serta fasilitas umum lainnya. Para pedagang juga telah diberi pemberitahuan agar memindahkan lapak mereka secara mandiri ke lokasi yang telah disediakan.
Pemerintah Kota Padang berharap kebijakan relokasi dan pembenahan pasar ini mampu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teratur, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
Selain memperbaiki tata ruang pasar, penataan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan memberikan dampak positif bagi para pedagang, khususnya di kawasan Pasar Raya Padang.(Rey)
