Pemangku Adat, Tinggi Gelar Tinggi Pula Tanggung Jawab Moral

Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad, M.Ag
Pengasuh surautuankuprofessor#series35.

Padang – Minangkabau (baca Sumatera Barat) sejak lama dikenal sebagai salah satu masyarakat dengan sistem kepemimpinan sosial paling lengkap di Indonesia. Tidak hanya memiliki pemerintahan formal, tetapi juga memiliki struktur kepemimpinan adat yang kuat melalui penghulu, ninik mamak, Manti, Malin, dan Dubalang.

Sistem ini dahulu menjadi benteng moral nagari yang membuat Minangkabau dikenal sebagai masyarakat yang beradat, berilmu, dan berakhlak.

Hari ini muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur. Jika jumlah pemangku adat begitu besar, mengapa berbagai masalah moral justru meningkat?

Merujuk data yang sering disebut di forum adat, Datuk atau penghulu di Sumatera Barat diperkirakan berjumlah sekitar 60.000 orang. Ditambah perangkat adat. Seperti Manti, Malin, dan Dubalang yang diperkirakan jumlah yang sama. Total struktur kepemimpinan adat mencapai sekitar 240.000 orang.

Dibandingkan penduduk Sumatera Barat sekitar 5,7 juta jiwa, berarti sekitar 4 persen masyarakat adalah pemangku kepemimpinan adat. Ini angka sangat besar. Bahkan satu pemangku adat saja memiliki pengaruh minimal sepuluh orang keluarga dan kaumnya. Tidak berlebihan jika dikatakan hampir separuh masyarakat Sumatera Barat sebenarnya berada di lingkar pengaruh adat.

Secara teori sosial, kekuatan kepemimpinan sebesar ini, Sumatera Barat seharusnya menjadi salah satu daerah dengan kontrol moral masyarakat paling kuat. Namun realitas sosial menunjukkan adanya paradoks.

Data kriminalitas menunjukkan ada peningkatan jumlah kejahatan beberapa tahun terakhir. Kasus narkoba meningkat. Bahkan telah masuk sampai ke nagari. Kekerasan remaja, pelecehan seksual, pergaulan bebas, serta konflik sosial semakin sering muncul dalam pemberitaan.

Lebih memprihatinkan bukan hanya jumlah kasus, tetapi kualitasnya semakin brutal dan sadis. Ini bukan sekadar persoalan hukum. Ini adalah indikator melemahnya kontrol moral masyarakat.

Pertanyaan kritis yang patut diajukan bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi untuk refleksi bersama. Masihkah pemangku adat menjalankan fungsi moralnya sebagaimana filosofi adat Minangkabau?

Dalam tradisi Minangkabau, penghulu bukan sekadar pemilik gelar. Ia adalah pemilik amanah moral. Pepatah adat menyebutkan penghulu sebagai “didahulukan selangkah, ditinggikan seranting”. Ini bukan penghormatan tanpa syarat, tetapi penghormatan karena tanggung jawab.

Penghulu disebut tinggi bukan karena kekuasaan, tetapi karena keteladanan. Dalam konsep kepemimpinan adat, penghulu seharusnya menjadi tempat masyarakat bersandar ketika terjadi konflik sosial, bukan hanya hadir dalam acara seremonial. Ia harus menjadi mediator konflik, penjaga tanah ulayat, pendidik generasi, dan penjaga marwah kaum.

Dalam realitas modern, fungsi adat seringkali menyempit pada seremoni budaya. Adat hadir dalam acara pengukuhan gelar, pesta adat, dan kegiatan simbolik. Tetapi banyak persoalan moral generasi muda, narkoba, konflik tanah ulayat, dan krisis karakter, peran moral adat belum terlihat sekuat dahulu.

Ini bukan berarti adatnya lemah. Melemah adalah implementasi nilai adat dalam kehidupan sosial.

Masalah Minangkabau (Sumatera Barat) hari ini bukan kekurangan pemangku adat. Justru jumlahnya sangat besar. Tantangannya bagaimana mengembalikan fungsi strategis pemangku adat sebagai penjaga moral masyarakat.

Masyarakat tidak hanya mendengar petuah. Masyarakat menilai dari perilaku.

Pemangku adat menjaga integritas, masyarakat akan segan. Pemangku adat menjaga marwah, generasi akan menghormati. Jika pemangku adat hanya kuat dalam simbol dan lemah dalam keteladanan, wibawa adat akan perlahan memudar.

Ini adalah hukum sosial yang tidak bisa dihindari.
Masalah lain juga menjadi ujian bagi kepemimpinan adat adalah konflik tanah ulayat semakin sering terjadi. Sengketa kaum, konflik waris, dan persoalan pemanfaatan tanah menunjukkan pentingnya peran mediasi adat yang kuat.

Jika tanah ulayat adalah simbol identitas kaum, maka konflik tanah ulayat adalah indikator lemahnya tata kelola sosial adat.

Demikian pula dengan meningkatnya perilaku permisif generasi muda. Fenomena geng remaja, budaya instan, pengaruh media sosial, dan marak narkoba menunjukkan adanya pergeseran nilai yang membutuhkan penguatan kembali fungsi pendidikan adat dan surau.

Dulu anak nagari takut kepada ninik mamak. Sekarang banyak anak nagari lebih takut kepada aparat hukum daripada kepada pemimpin adatnya. Ini bukan kesalahan generasi muda semata. Ini juga menjadi refleksi bagi sistem kepemimpinan sosial kita.

Dalam masyarakat yang sehat, kontrol moral pertama bukan polisi, tetapi tokoh masyarakat. Di sinilah pentingnya pemangku adat kembali kepada jati dirinya sebagai pemimpin moral, bukan sekadar pemegang gelar tradisional.

Minangkabau tidak membutuhkan lebih banyak gelar adat. Minangkabau membutuhkan lebih banyak keteladanan adat. Pemangku adat hari ini dituntut kembali menjadi penjaga nilai, mentor generasi, mediator konflik sosial, pelindung tanah ulayat, dan contoh akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

Sejatinya ukuran keberhasilan pemangku adat bukan berapa banyak acara adat yang ia pimpin, tetapi berapa banyak generasi yang selamat karena bimbingannya. Ukuran keberhasilan adat bukan berapa banyak gelar diberikan, tetapi berapa kuat nilai diwariskan.

Pada hari ini yang dibutuhkan Minangkabau bukan sekadar revitalisasi struktur adat, tetapi revitalisasi moral pemangku adat. Jika 240.000 pemangku adat benar-benar menjalankan fungsi moralnya. Bukan mustahil Sumatera Barat kembali menjadi model masyarakat berkarakter kuat di Indonesia.

Namun jika adat hanya menjadi simbol tanpa kekuatan moral, generasi akan mencari nilai dari tempat lain. Itulah yang harus kita cegah bersama.

Adat Minangkabau tidak pernah runtuh karena perubahan zaman. Adat akan runtuh jika pemangkunya berhenti menjadi teladan.

Maka pertanyaan paling jujur yang perlu kita renungkan bersama hari ini bukan apakah adat masih ada, tetapi masihkah pemangku adat menjadi teladan adat?

Pada akhirnya sejarah selalu membuktikan satu hal sederhana. Pemangku adat kuat integritasnya, nagari akan kuat. Pemangku adat lurus akhlaknya, generasi akan lurus mengikut.

Jika pemangku adat hanya menjaga gelar tanpa menjaga moral, yang hilang bukan hanya wibawa pribadi. Yang hilang adalah masa depan peradaban nagari. Di situlah tanggung jawab moral pemangku adat diuji oleh zaman.(DS.14032026).

Exit mobile version