Pariaman – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran 2026. Jajaran Polsek IV Koto Aur Malintang, Polres Pariaman, menangkap empat orang yang diduga terlibat, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang berperan sebagai perantara dan penadah.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa malam (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi Nomor LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman/Polda Sumbar yang dibuat pada 24 Juli 2026.
Kapolsek IV Koto Aur Malintang, IPDA Optah Jhonedi, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan secara berkelanjutan bersama Sat Reskrim Polres Pariaman.
Menurutnya, polisi terlebih dahulu mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan laporan masyarakat. Dari proses tersebut, identitas orang-orang yang diduga terlibat akhirnya berhasil diketahui.
Dua orang yang diduga menjadi pelaku utama, yakni Rendi Putra alias Rendi dan Deri Ansyah alias Deri, kemudian diamankan di rumah masing-masing. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang, IPTU Riyo Ramadhani, S.H.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan bantuan seorang perantara. Polisi kemudian mengembangkan informasi itu hingga menangkap Jefri Albukari alias Jefri.
Dari keterangan Jefri, penyidik mengetahui adanya satu unit Honda Supra Fit yang telah dijual kepada Safrudin alias Utiah di wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Kendaraan tersebut disebut dibeli dengan harga Rp900 ribu.
Petugas selanjutnya menuju Lubuk Basung dan mengamankan Safrudin. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit Honda Supra Fit warna hitam yang telah diubah menjadi bentor atau becak motor.
Selain itu, petugas menyita satu unit Honda Vario 150 berwarna putih-merah serta sejumlah dokumen kendaraan, berupa BPKB dan STNK.
IPDA Optah Jhonedi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Keempat tersangka kini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek IV Koto Aur Malintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(def*)
