Hukrim  

Mahasiswa Diamankan dalam Kasus Dugaan TPPO di Padang

Tim Satreskrim Polresta Padang saat berhasil menggerebek dugaan TPPO
Tim Satreskrim Polresta Padang saat berhasil menggerebek dugaan TPPO

Padang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Padang Barat, Kota Padang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FNR (22), yang diketahui berstatus mahasiswa dan diduga bertindak sebagai mucikari.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, pengamanan FNR dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Parak Kerambil I Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Surya Dini langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan FNR sedang bersama seorang remaja perempuan berinisial SH (17) di dalam kamar hotel.

Baca Juga:  Promotor Judi Online di Padang Digerebek, 21 Orang Diamankan

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan seorang pria bersama korban di kamar hotel yang diduga berkaitan dengan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan,” jelas Surya Dini.

Berdasarkan informasi kepolisian, FNR merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara SH adalah remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi dua telepon genggam, yakni OPPO A6X dan Redmi 13C berwarna hitam, KTP milik terduga pelaku, kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai senilai Rp400 ribu.

Baca Juga:  Hutama Karya Siapkan Langkah Jaga Air Bersih Padang

Saat ini, FNR, korban, beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Surya Dini menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung guna melengkapi proses hukum dalam kasus tersebut.(Yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *