Berita  

Lima Kasus Kejahatan SDA Terungkap, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar lima kasus kejahatan sumber daya alam.
Polda Metro Jaya membongkar lima kasus kejahatan sumber daya alam.

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan, lima perkara yang ditangani meliputi dugaan penyelundupan batu hitam yang mengandung tembaga, ekspor merkuri secara ilegal, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi, hingga perdagangan sisik trenggiling.

Dadang menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian sumber daya alam, memastikan subsidi pemerintah dimanfaatkan sesuai ketentuan, serta memberantas perdagangan satwa yang dilindungi.

Pernyataan itu disampaikan Dadang kepada wartawan pada Jumat (23/10/2026).

1. Sebanyak 54 Ton Batu Hitam Diduga Diselundupkan

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. Petugas menemukan muatan berupa batu hitam yang berasal dari Gorontalo, sementara dokumen pengiriman menyebutkan barang tersebut sebagai kemiri.

Menurut Dadang, perbedaan antara isi kontainer dan dokumen pengiriman menjadi salah satu temuan penting dalam penyelidikan. Polisi kemudian mendalami dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 54 ton batu hitam, kontainer, alat komunikasi, serta sejumlah dokumen pengiriman.

Kelima tersangka diduga mempunyai tugas berbeda dalam aktivitas tersebut, mulai dari mengangkut dan memindahkan muatan hingga mengatur pengiriman dan menguasai barang. Penyidik kini menelusuri lebih lanjut sumber mineral serta pihak yang bertanggung jawab mengendalikan dan menerima barang tersebut.

2. Pengiriman Merkuri ke Afrika Barat Digagalkan

Kasus kedua menyangkut dugaan ekspor merkuri tanpa prosedur yang sah dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pengungkapan dilakukan melalui koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026. Petugas menggagalkan pengiriman sebuah kontainer yang direncanakan menuju Burkina Faso, Afrika Barat.

Baca Juga:  Rifki; Haji Mabrur Harus Tercermin dari Perubahan Sikap dan Perilaku

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 26 jeriken berisi merkuri yang disembunyikan bersama barang berupa aksesori sepeda motor. Muatan merkuri tersebut tidak tercantum dalam dokumen ekspor.

Penyelidikan lanjutan mengarah pada dua orang yang diduga terlibat sebagai penjual dan pembeli sekaligus mengurus pengiriman barang ke luar negeri.

Polisi masih mendalami jaringan di balik pengiriman tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

3. Penjualan Kembali Biosolar Subsidi di Tangerang

Polda Metro Jaya juga menangani dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam perkara yang diungkap pada 30 September 2026 itu, polisi mengamankan satu tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pemindahan bahan bakar dari tangki kendaraan ke sejumlah wadah, seperti jeriken, galon, dan drum. BBM tersebut diduga dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali.

Dari pemeriksaan awal, biosolar diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.

Polisi menyita sekitar 1.000 liter biosolar, satu unit kendaraan Isuzu Elf, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menampung BBM.

Penanganan kasus ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi energi agar bahan bakar bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak sesuai peruntukannya.

4. LPG Subsidi Diduga Dipindahkan ke Tabung 12 Kilogram

Perkara berikutnya adalah dugaan pengoplosan LPG bersubsidi yang diungkap di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan itu diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Pelaku disinyalir memindahkan gas dari tabung LPG berukuran 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung berkapasitas 12 kilogram.

Gas hasil pemindahan kemudian dipasarkan sebagai LPG nonsubsidi dengan harga lebih tinggi. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, sejumlah tabung LPG 12 kilogram yang telah diisi melalui proses pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan pemindah gas dan segel.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Penyidik masih mendalami aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan LPG bersubsidi.

5. Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan

Kasus kelima berkaitan dengan dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan berat mencapai 320,85 kilogram. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling yang diduga akan diperdagangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan itu diperkirakan sudah berlangsung sejak Desember 2025.

Untuk menyamarkan isi kiriman, barang tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan berupa kulit ular kering dan ikan asin. Setelah diterima di Bekasi, sisik trenggiling dikumpulkan dan dikemas kembali sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam proses penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Selain sisik trenggiling, polisi turut menyita satu unit mobil pikap dan timbangan digital.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi pemasok, pihak yang memberikan instruksi, serta calon penerima barang dalam jaringan perdagangan tersebut.

Polisi Lanjutkan Pengembangan Lima Perkara

Dadang menegaskan, penanganan kelima kasus tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait, khususnya Bea Cukai, dan masyarakat yang telah memberikan informasi untuk membantu pengungkapan perkara.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi maupun tindak pidana yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan sumber daya alam.

Dadang turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai penting.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *