Oleh: Duski Samad
Penulis Buku Keluarga Layar Sentuh 2020
Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tidak hanya berlangsung dalam ruang agama. Tetapi juga dalam ranah psikologi, kesehatan mental, budaya, hukum, dan kebijakan publik.
Karena itu, pembahasannya memerlukan pendekatan yang komprehensif agar tidak berhenti pada penilaian normatif semata. Juga mampu menawarkan jalan pembinaan, pencegahan, dan penguatan kemanusiaan.
Di Indonesia, salah satu pandangan yang menjadi rujukan umat Islam adalah fatwa dan sikap keagamaan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan bahwa perilaku seksual sesama jenis bertentangan dengan ajaran Islam dan norma moral yang hidup dalam masyarakat.
Dalam berbagai fatwa dan pernyataan resminya, MUI memandang praktik LGBT sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah penciptaan manusia sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa perilaku seksual sesama jenis tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal dalam syariat Islam.
Oleh karena itu, menurut MUI, persoalan tersebut harus dicegah melalui pendidikan agama, penguatan keluarga, pembinaan sosial, dan kebijakan yang sesuai dengan norma agama dan hukum yang berlaku.
Nash: Menjaga Fitrah dan Tatanan Kehidupan
Dalam pandangan Islam, penciptaan manusia berlangsung dalam pola berpasangan antara laki-laki dan perempuan.
«وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan.” (QS. Adz-Dzariyat: 49).
Al-Qur’an juga mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS dalam beberapa surah, antara lain Al-A’raf, Hud, Asy-Syu’ara, An-Naml, dan Al-Ankabut. Mayoritas ulama memahami kisah tersebut sebagai larangan terhadap hubungan seksual sesama jenis, sekaligus peringatan tentang dampak penyimpangan moral terhadap kehidupan sosial.
Dari sudut maqashid syariah, persoalan ini berkaitan dengan upaya menjaga:
1. Hifzh al-Din (menjaga agama).
2. Hifzh al-Nasl (menjaga keturunan).
3. Hifzh al-‘Irdh (menjaga kehormatan).
4. Hifzh al-Akhlaq (menjaga moralitas).
5. Hifzh al-Usrah (menjaga ketahanan keluarga).
Tujuan utama nash bukan sekadar penghukuman, melainkan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia sesuai fitrah yang ditetapkan Allah SWT.
Psikologi Modern: Memahami Kompleksitas Manusia
Psikologi modern melihat bahwa orientasi seksual dan identitas gender merupakan fenomena yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor biologis, psikologis, perkembangan, lingkungan keluarga, pergaulan sosial, serta pengalaman hidup individu.
Psikologi berupaya memahami individu secara utuh, termasuk berbagai persoalan yang mungkin menyertainya seperti kecemasan, depresi, konflik identitas, trauma masa lalu, tekanan sosial, maupun kesulitan adaptasi.
Psikologi modern juga menunjukkan bahwa perubahan perilaku manusia tidak dapat dibangun melalui penghinaan, perundungan, kekerasan, atau pengucilan sosial.
Perubahan yang berkelanjutan memerlukan kesadaran pribadi, dukungan keluarga, lingkungan yang sehat, konseling profesional, dan proses pembinaan yang berkelanjutan.
Pendekatan psikologis tidak bertujuan menghakimi seseorang. Tetapi membantu individu mencapai kesehatan mental, keseimbangan emosi, dan kualitas hidup yang lebih baik.
Terapi Spiritual: Menyembuhkan Hati dan Menguatkan Jiwa
Tasawuf dan terapi spiritual Islam memandang bahwa manusia terdiri dari jasad, akal, hati, dan ruh. Pembinaan manusia tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum atau psikologi, tetapi juga memerlukan penguatan spiritual.
Dalam tasawuf, berbagai bentuk penyimpangan perilaku pada dasarnya berkaitan dengan kondisi hati dan jiwa. Oleh sebab itu, terapi spiritual diarahkan pada Tazkiyatun Nafs (penyucian jiwa), Tarbiyatul Qalb (pendidikan hati), Mujahadatun Nafs (pengendalian hawa nafsu), Taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).
Metode yang dikembangkan ulama tasawuf antara lain : pertama, Taubat dan Muhasabah
Membangun kesadaran diri melalui evaluasi kehidupan secara jujur di hadapan Allah SWT.
Kedua, Dzikir dan Wirid.
Menghidupkan hati melalui hubungan yang intens dengan Allah sehingga lahir ketenangan dan kekuatan ruhani. Ketiga, Muraqabah.
Membiasakan kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi seluruh gerak kehidupan manusia.
Keempat, Pendampingan Guru dan Lingkungan Saleh. Komunitas yang baik membantu memperkuat karakter dan istiqamah dalam kehidupan beragama.
Kelima, Penguatan Identitas Keagamaan.
Menanamkan tujuan hidup, makna keberadaan manusia, serta kesadaran sebagai hamba Allah.
Keenam,Terapi Qur’ani.
Membaca, mentadabburi, menghafal, dan mengamalkan Al-Qur’an sebagai sumber petunjuk dan ketenangan jiwa.
Pendekatan Integratif: Dakwah, Psikologi, dan Spiritualitas
Persoalan LGBT tidak cukup dijawab hanya dengan fatwa, dan juga tidak cukup dijawab hanya dengan pendekatan psikologi. Diperlukan pendekatan integratif yang menggabungkan nilai agama, pendidikan, konseling, keluarga, budaya, dan terapi spiritual.
Pendekatan tersebut dapat diwujudkan melalui; Pendidikan agama sejak usia dini, Penguatan ketahanan keluarga, Keteladanan orang tua, Penguatan ABS-SBK dalam kehidupan masyarakat, Literasi digital yang sehat, Konseling psikologis profesional, Pendampingan spiritual yang berkelanjutan, Peran aktif sekolah, pesantren, ulama, ninik mamak, dan tokoh masyarakat. Dan, Pencegahan diskriminasi, perundungan, serta tindakan kekerasan.
Bagi masyarakat Minangkabau, pendekatan ini sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadikan agama sebagai landasan kehidupan sosial, budaya, dan moral masyarakat.
Penutup.
Persoalan LGBT menurut pandangan MUI tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan keluarga, keberlangsungan generasi, moralitas sosial, dan masa depan masyarakat.
Islam, tujuan utama bukan sekadar menyatakan halal atau haram, benar atau salah, tetapi mengantarkan manusia menuju kehidupan yang lebih baik, lebih bermartabat, dan lebih dekat kepada Allah SWT.
Nash memberikan arah moral dan batasan normatif. Psikologi membantu memahami kompleksitas manusia. Tasawuf dan terapi spiritual menawarkan jalan penyucian hati serta penguatan jiwa.
Ketiganya dapat dipadukan dalam sebuah pendekatan yang menggabungkan ketegasan nilai dengan kasih sayang, pembinaan, pendidikan, dan pendampingan.
Sebab, dakwah Islam pada hakikatnya adalah mengajak manusia menuju cahaya petunjuk Allah SWT, membimbing dari kegelapan menuju terang, serta menjaga fitrah, martabat, dan kemuliaan manusia sebagai hamba dan khalifah di muka bumi.(DS.22062026).
