Simpang Empat – Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Kedua korban diketahui merupakan ibu dan nenek kandung dari pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap HB (32), yang telah diamankan terkait perkara tersebut.
Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, polisi mengungkap identitas kedua korban, yakni Hapni (65), ibu kandung HB, serta Rohma (90), nenek kandungnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban. Keduanya kemudian ditemukan telah meninggal dunia oleh salah seorang anggota keluarga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HB diduga menyerang kedua korban menggunakan sebatang kayu berbentuk bulat. Hapni disebut dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Serangan serupa juga dilakukan terhadap Rohma dengan menggunakan kayu yang sama.
Polisi menyatakan tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku dalam kondisi sadar dan atas kemauannya sendiri. Meski demikian, penyidik masih terus menggali informasi untuk memastikan ada atau tidaknya bukti maupun fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kaus oblong berwarna cokelat, celana jins pendek biru, serta sebatang kayu padat berbentuk bulat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa mukena, daster merah muda, sarung hitam dengan kombinasi kuning dan merah, daster hitam kombinasi kuning, serta celana pendek berwarna cokelat.
Atas perkara tersebut, HB dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal untuk perkara pokok.
Sebelumnya, kepada polisi pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut setelah mendapatkan perintah dari seorang pria yang disebut muncul dalam mimpinya. HB mengaku mendapat ancaman dalam mimpi itu. Ia disebut takut akan menjadi korban kekerasan apabila tidak menuruti perintah untuk menganiaya ibu dan neneknya.
Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan motif di balik peristiwa yang menewaskan dua anggota keluarga pelaku.(des*)
