Hukrim  

Gara-gara Judol, Remaja Pasbar Rusak Rumah dan Bawa Pisau

Ilustrasi
Ilustrasi

Simpang Empat — Dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh orang yang terlibat langsung sebagai pemain. Ketergantungan terhadap aktivitas tersebut juga dapat memicu konflik hingga membahayakan keselamatan anggota keluarga.

Peristiwa itu terjadi di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Seorang pemuda berinisial AD (18) diamankan polisi setelah mengamuk sambil membawa pisau dan mengancam ibu serta anggota keluarganya. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan kecanduannya terhadap judi online.

Kejadian berlangsung pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Situasi di rumah warga sempat menegangkan setelah AD mengamuk dan merusak sejumlah barang.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan polisi menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasbar yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi dan mengamankan situasi.

Sesampainya di rumah pelapor, petugas mendapati kondisi tempat tinggal tersebut sudah mengalami kerusakan. Beberapa perabot, di antaranya speaker dan lemari kayu, rusak. Pada bagian dinding juga terlihat sejumlah bekas goresan dan sabetan benda tajam.

Baca Juga:  Curanmor di Padang Utara, Satu Pelaku Ditangkap

Petugas kemudian mengamankan AD tanpa perlawanan berarti. Polisi turut menyita sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selanjutnya, AD dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan ibu AD, Rasni (44), kemarahan anaknya bermula ketika permintaan untuk meminjam sepeda motor miliknya ditolak. Penolakan itu membuat AD emosi hingga mengambil pisau, mengancam penghuni rumah, serta merusak sejumlah barang.

Rasni disebut menolak memberikan sepeda motor karena mengetahui anaknya memiliki kebiasaan bermain judi online. Ia khawatir kendaraan tersebut nantinya dijual atau digadaikan untuk mendapatkan uang guna bermain judi.

Polisi juga mendapat informasi bahwa perilaku AD tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut pengakuan ibunya, AD beberapa kali membuat keributan dan mengancam anggota keluarga ketika keinginannya tidak dipenuhi.

Permintaan tersebut antara lain berupa uang, pembelian rokok, hingga keinginan untuk menggunakan kendaraan milik keluarga.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Residivis Bukittinggi Kembali Masuk Bui

Dengan adanya sejumlah bukti awal dan keterangan para saksi di lokasi, polisi memutuskan menahan AD. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan yang lebih berbahaya maupun jatuhnya korban.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kondisi mental dan psikologis AD. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tes urine guna mengetahui kemungkinan adanya pengaruh narkotika atau zat adiktif lain ketika kejadian berlangsung.

Atas dugaan tindakannya, AD diproses dengan ketentuan pidana terkait pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *