Erspo Terjerat Gugatan Pembayaran Utang, Proses Hukum Berlanjut Awal Maret 2026

Efek Domino Gagal ke Piala Dunia 2026, Erspo Diduga Ogah Tebus Tagihan Vendor Jersey Timnas Indonesia.
Efek Domino Gagal ke Piala Dunia 2026, Erspo Diduga Ogah Tebus Tagihan Vendor Jersey Timnas Indonesia.

JakartaErspo, yang sebelumnya dikenal sebagai pemasok perlengkapan Timnas Indonesia, kini terseret persoalan hukum setelah diajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan tersebut diajukan salah satu mitra produksinya dan tengah diproses di pengadilan.

Perusahaan bernama PT Ritel Jaya Abadi (Erspo) menjalani sidang perdana atas permohonan PKPU yang dilayangkan oleh PT Grand Best Indonesia. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).

Kuasa hukum PT Grand Best Indonesia, Ricky Margono, menyampaikan bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang belum menerima pelunasan pembayaran. Ia menyebut perusahaan lain, yakni PT Lucky Textile Semarang, juga mengalami situasi serupa. Kedua vendor tersebut diklaim masih menunggu pembayaran dengan total nilai mendekati Rp5 miliar.

Menurut Ricky, nilai tunggakan kepada PT Grand Best Indonesia sekitar Rp2,2 miliar, sementara kepada PT Lucky Textile Semarang mencapai kurang lebih Rp2,8 miliar. Ia menegaskan langkah PKPU ditempuh karena pihaknya merasa tidak mendapatkan kepastian setelah berulang kali menerima janji pembayaran.

Ia juga menyoroti tingginya penjualan jersey Timnas Indonesia pada periode sebelumnya. Di tengah antusiasme publik terhadap tim nasional, produk tersebut disebut laris di pasaran. Namun, pembayaran kepada pihak produksi justru disebut terhenti sejak Maret 2025.

Ricky menduga kondisi bisnis Erspo turut terdampak performa Timnas Indonesia yang gagal melangkah ke putaran final Piala Dunia 2026. Ia memperkirakan situasi tersebut berpengaruh pada arus kas perusahaan sehingga kewajiban kepada vendor belum diselesaikan.

Dalam sidang perdana, Erspo diwakili kuasa hukumnya, M Ridha Avisena. Pihak termohon sempat mengajukan permintaan penundaan sidang selama dua pekan dengan alasan tim hukum baru ditunjuk. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dan memutuskan proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.

Majelis menetapkan Erspo harus menyampaikan jawaban resmi pada 4 Maret 2026, kemudian dilanjutkan tahap pembuktian pada 5 Maret 2026.

Usai persidangan, pihak Erspo belum memberikan pernyataan rinci terkait gugatan PKPU maupun tudingan tunggakan pembayaran. Mereka menyatakan masih mempelajari materi perkara sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.(BY)

Exit mobile version