Hukrim  

Dua Terduga Pengedar Sabu Masuk Bui

Tersangka saat diamankan di Polres Pariaman
Tersangka saat diamankan di Polres Pariaman

Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan kedua terduga pelaku berinisial A alias R dan AT alias T diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Mata Elang setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para terduga pelaku di kawasan Ladang Rimbo. Tim kemudian mendatangi lokasi dan menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas mereka.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan A alias R dan AT alias T berada di dalam pondok. Sementara itu, seorang pria berinisial Vio berhasil kabur dengan cara melompati bagian atas pondok kemudian melarikan diri melalui jurang di sekitar lokasi.

Polisi langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan AT di dalam kotak rokok merek Veloz berwarna oranye. Kotak tersebut berada di saku depan sebelah kiri celananya.

Penyisiran kemudian dilakukan di sekitar pondok. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga telepon seluler, dua timbangan digital berukuran kecil, empat timbangan ukuran sedang, sembilan pak plastik klip bening berukuran kecil, dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, dua alat hisap atau bong, serta satu dompet hitam bermotif bunga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir atau kaki tangan Vio. Pria tersebut kini masih diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Darmawan mengatakan, kedua terduga pelaku mengakui bahwa mereka bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli apabila ada pesanan. Pengakuan itu disampaikan di hadapan petugas dan disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat.

Selanjutnya, A dan AT beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Menurutnya, dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(des*)

Exit mobile version