Jakarta – Anak-anak saat ini tidak hanya berperan sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sudah masuk dalam ekosistem ekonomi digital. Di balik perkembangan tersebut, muncul berbagai risiko yang semakin kompleks dan perlu mendapat perhatian serius.
Risiko Digital pada Anak Makin Mengkhawatirkan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini, menilai pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya ancaman di ruang digital, terutama yang berdampak pada kesehatan mental anak.
Ia menegaskan bahwa dunia digital tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga membawa tantangan serius bagi perkembangan psikologis anak.
“Ruang digital memang membawa manfaat, tetapi di sisi lain juga memengaruhi kondisi mental anak. Ini yang harus kita kelola bersama,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana angka siswa yang memiliki pikiran untuk bunuh diri meningkat sekitar 1,6 kali lipat dalam periode 2015–2023. Sementara itu, kasus percobaan bunuh diri tercatat naik hingga 2,7 kali lipat.
Dengan tingkat penetrasi internet yang sudah lebih dari 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna, anak-anak menjadi bagian besar dari pengguna ruang digital. Dari sekitar 79,7 juta anak usia 13 tahun ke atas, hampir 80 persen di antaranya telah aktif menggunakan internet.
Mediodecci juga menyoroti fenomena semakin dini anak terpapar teknologi. Bahkan, sebagian anak sudah memiliki akun media sosial sejak kecil karena diperkenalkan oleh orang tua.
“Semakin muda usia anak, semakin cepat mereka terhubung dengan dunia digital. Bahkan ada anak yang sejak kecil sudah dikenalkan media sosial oleh orang tuanya,” jelasnya.
Anak Terlibat Ekonomi Digital Sejak Usia Dini
Dalam sebuah kunjungan bersama Seruni Kabinet Merah Putih ke Bali pada Oktober 2025, pemerintah menemukan fakta bahwa anak-anak sekolah dasar tidak hanya aktif di dunia digital, tetapi juga mulai terlibat dalam aktivitas ekonomi berbasis platform online.
“Di salah satu SD di Bali, kami melihat anak-anak sudah sangat akrab dengan teknologi, bahkan ada yang bisa menghasilkan uang dari platform digital, misalnya dengan menjual akun game seperti Roblox,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks: anak-anak semakin mahir secara teknologi, namun belum sepenuhnya siap menghadapi risiko psikologis dan sosial di dalamnya.
Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi
Dari sisi daerah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menyebutkan bahwa hingga 2025 terdapat lebih dari 230 laporan kasus kekerasan terhadap anak, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media sosial.
Ia menilai angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
“Bisa jadi ini hanya puncak gunung es. Dengan tingginya penggunaan media sosial oleh anak, potensi kasusnya mungkin jauh lebih besar,” katanya.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Melalui PP Tunas, pemerintah menegaskan bahwa tujuan regulasi ini bukan untuk membatasi aktivitas anak di dunia digital, melainkan menciptakan ruang yang lebih aman bagi mereka untuk berkembang.
“Bukan untuk melarang, tetapi melindungi. Anak-anak tetap harus bisa tumbuh dan berkembang di dunia digital tanpa menghadapi risiko yang belum mampu mereka kendalikan,” tutup Mediodecci.(BY)













