Berita  

Bupati Pati Jadi Tersangka KPK, Kursi Kepala Desa Diperjualbelikan

Bupati Pati Jadi Tersangka KPK, Kursi Desa Diperjualbelikan
Bupati Pati Jadi Tersangka KPK, Kursi Desa Diperjualbelikan

Jakarta, kiprahonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok tata kelola pemerintahan di daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Pati. Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan perangkat desa.

Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK menemukan pola sistematis dalam proses rekrutmen perangkat desa. Jabatan publik yang seharusnya diisi melalui mekanisme seleksi justru diduga berubah menjadi komoditas bernilai ratusan juta rupiah. Sudewo disebut tidak bergerak sendiri, melainkan dibantu oleh orang-orang kepercayaannya.

Menurut temuan penyidik, calon perangkat desa dipatok biaya dengan kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi. Biaya tersebut disebut bersifat paket penuh, mulai dari proses awal hingga yang bersangkutan benar-benar dilantik. Skema ini dinilai sebagai praktik jual beli jabatan yang terang-terangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pola “all in” ini bukan hal baru. Dalam beberapa perkara sebelumnya, KPK juga menemukan modus serupa, di mana peserta seleksi dipaksa membayar sejumlah uang agar diloloskan dan ditempatkan sebagai pejabat desa.

Namun, praktik itu tak berhenti di angka dasar. KPK juga mengendus adanya penggelembungan tarif di lapangan. Sejumlah pihak yang diduga menjadi perpanjangan tangan Sudewo disebut menaikkan harga, sehingga calon perangkat desa harus merogoh kocek hingga Rp165 juta bahkan mencapai Rp225 juta per jabatan.

Alur dugaan pemerasan ini disebut bermula pada November 2025. Pada periode tersebut, Sudewo dikabarkan mengumpulkan delapan kepala desa yang selama ini dikenal sebagai bagian dari lingkaran pendukungnya. Dalam pertemuan itu, diduga dibahas strategi penggalangan dana dari para calon perangkat desa.

Baca Juga:  RSUD Tipe D Segera Dibangun di Wilayah Utara Padang Pariaman Harapan Lama Terwujud

Kelompok delapan kepala desa itu kemudian dikenal dengan sebutan “Tim 8”. Mereka diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur siapa harus membayar berapa, ke mana uang dikumpulkan, serta bagaimana tekanan diberikan kepada para calon perangkat desa agar mengikuti skema yang telah ditetapkan.

Delapan kepala desa tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati. Mereka diduga menjadi penghubung langsung antara calon perangkat desa dengan pengendali utama aliran uang. Peran masing-masing dibagi untuk memastikan proses berjalan rapi dan terorganisasi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati pada Desember 2025 memang mengumumkan rencana rekrutmen perangkat desa. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Dengan 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong dan menunggu pengisian.

Jumlah formasi yang besar inilah yang diduga menjadi ladang basah. Setelah Tim 8 terbentuk, beberapa anggotanya mulai menghubungi kepala desa lain di wilayah masing-masing. Dari sana, uang dikumpulkan secara bertahap dari para calon perangkat desa yang berharap bisa lolos seleksi.

Dalam proses pengumpulan dana, KPK menemukan adanya tekanan psikologis. Para calon perangkat desa disebut diancam tidak akan mendapat kesempatan di tahun-tahun berikutnya apabila menolak membayar. Situasi ini membuat banyak pihak merasa terpaksa mengikuti skema yang ada.

Baca Juga:  Pulang Basamo Gratis 2026, Cara Daftar Perantau Minang

Hingga pertengahan Januari 2026, salah satu anggota Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di satu kecamatan. Dana itu kemudian berpindah tangan melalui beberapa perantara sebelum diduga bermuara ke Sudewo.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa alur penyerahan uang dilakukan berlapis, menggunakan para kepala desa sebagai pengepul. Pola ini diduga sengaja dibuat untuk menyamarkan sumber dan tujuan akhir dana yang dikumpulkan dari para calon perangkat desa.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka, termasuk dua kepala desa yang disebut berperan aktif dalam pengumpulan dan distribusi uang, serta satu pihak lain yang turut menjadi pengepul.

Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk menelusuri aliran dana dan memastikan tidak ada pihak lain yang ikut menikmati hasil praktik kotor jual beli jabatan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *