Berita  

Tim Klewang Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor
Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor

Padang – Penyidik Satreskrim Polresta Padang melalui Tim Klewang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (33) alias Irvan pada Senin (13/7/2026), hanya sekitar tujuh jam setelah aksi pencurian diduga dilakukan.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kabupaten Solok itu ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T, serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa pencurian bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang. Korban, Ferdi Widiarto, memarkir sepeda motor Honda Vario berwarna hitam biru dengan nomor polisi BA 3299 QV di trotoar, tepat di samping toko sepatunya, Radi Store.

Baca Juga:  Strategi Polri Hadapi Arus Balik, WFA hingga Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Saat hendak pulang untuk makan, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang, dan laporan itu menjadi dasar bagi Tim Klewang untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga akan menjual sepeda motor curian di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.

Untuk memastikan keberadaan pelaku, polisi menerapkan strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi calon pembeli. Setelah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data milik korban, petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Anti Zonk, 5 Game Penghasil Uang dan Saldo DANA, Dijamin Membayar

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri sepeda motor tersebut dengan merusak bagian stop kontak menggunakan kunci letter T yang dibungkus kain agar aksinya tidak menarik perhatian.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *