Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengurusan surat tanah dan surat keterangan ahli waris sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Penyusunan pedoman ini ditujukan agar proses administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
Pembahasan penyusunan SOP tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang Jenita. Selain itu, seluruh kepala OPD terkait, camat, dan lurah se-Kota Padang juga turut mengikuti pertemuan tersebut.
Dalam arahannya, Fadly Amran menjelaskan bahwa penyusunan SOP dilakukan sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat mengenai proses pengurusan dokumen pertanahan dan surat ahli waris yang dinilai masih memakan waktu cukup lama.
Menurutnya, keberadaan SOP akan menjadi acuan dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah Kota Padang, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat mengurus dokumen pertanahan.
Fadly juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara seluruh perangkat daerah, terutama camat dan lurah, agar proses pelayanan berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan dalam penerapan aturan.
Ia menegaskan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, SOP yang sedang disusun akan mengatur secara rinci mengenai standar pelayanan, mulai dari batas waktu penyelesaian, format surat yang seragam, hingga persyaratan administrasi yang nantinya dapat diakses masyarakat melalui layanan digital.
Menurutnya, peningkatan kecepatan pelayanan harus tetap disertai ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan yang diperlukan.
Wali Kota Padang juga meyakini bahwa pelayanan pertanahan yang lebih efektif akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan mempercepat pembangunan di daerah. Ia menilai kepastian dalam pengurusan hak atas tanah dan ahli waris akan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun para investor.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, masyarakat yang masih menggunakan hukum adat dapat mengurus surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh seluruh ahli waris, disaksikan oleh dua orang saksi, kemudian diketahui oleh lurah dan camat sesuai domisili terakhir pewaris.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan hasil kesepakatan antara Pemko Padang bersama Badan Pertanahan Nasional mengenai penyamaan persepsi dalam penyusunan surat pernyataan ahli waris.
Ia menerangkan bahwa mekanisme pengurusan dibedakan berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Untuk harta pusaka rendah, dasar penetapannya mengacu pada data administrasi kependudukan. Sedangkan untuk harta pusaka tinggi, prosesnya menggunakan ranji atau silsilah kaum sebagai acuan utama.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu menghindari perbedaan penafsiran dalam proses administrasi, sekaligus mencegah terjadinya penolakan penandatanganan dokumen oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.
Desmon menambahkan, seluruh hasil pembahasan akan dituangkan dalam bentuk SOP dan surat edaran resmi yang nantinya menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan pertanahan di Kota Padang. Dengan adanya pedoman tersebut, pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, seragam, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(des*)













