Berita  

Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Satu Masih Berusia 17 Tahun

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan.
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan.

Pessel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu malam (24/6), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya masih berstatus remaja berusia 17 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kampung Air Dingin, Kenagarian Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya mendapati dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JOP (21), seorang pelajar asal Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, serta Z (17), yang juga merupakan pelajar dari wilayah yang sama.

Baca Juga:  WNI Jadi Korban Penusukan di Chitose, Satu Polisi Jepang Ikut Terluka

“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan tiga paket sabu yang berada dalam penguasaan kedua pelaku,” ujar AKP Hardi Yasmar, Jumat (26/6).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel Android merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi yang digunakan saat keduanya diamankan.

AKP Hardi menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut memang berada dalam penguasaan mereka saat penangkapan berlangsung.

Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan, polisi juga menghadirkan dua saksi dari masyarakat, yaitu Sasriadi (36) dan Adril Candra (56), guna memastikan tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Tanah Datar Amankan Tersangka Curat, Sejumlah Barang Hasil Curian Disita

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/VI/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *