Berita  

DJP Imbau WP Aktifkan Coretax dan Laporkan SPT Lebih Awal

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 1.822.185 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan partisipasi masyarakat terus meningkat, khususnya dari kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan.
“Per 9 Februari 2026, tercatat 1.822.185 SPT telah diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Mayoritas SPT yang masuk berasal dari Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari–Desember 2025. Rinciannya, 1.583.882 SPT dari WP Orang Pribadi karyawan, 178.220 SPT dari WP Orang Pribadi non-karyawan, 59.577 SPT dari WP Badan (dalam Rupiah), dan 75 SPT dari WP Badan (dalam USD).
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan periode beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 415 SPT (Rp) dan 16 SPT (USD).
Di sisi lain, implementasi sistem Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan pesat. Hingga saat ini, total 13.345.153 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax.
“Jumlah Wajib Pajak yang mengaktifkan akun Coretax mencapai 13.345.153,” ujar Inge.
Rinciannya terdiri dari 12.380.045 WP Orang Pribadi, 875.696 WP Badan, 89.187 WP Instansi Pemerintah, dan 225 WP PMSE.
DJP mendorong seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, guna menghindari antrean dan memastikan proses pelaporan berjalan lancar menjelang batas akhir pada Maret–April 2026.(def)
Baca Juga:  Ini Deretan Website Penghasil Saldo DANA yang Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *