Padang  

Pemindahan Bus AKDP, Terminal Liar di Padang Ditertibkan

Bus AKDP Arah Utara Wajib Masuk Terminal Anak Air.
Bus AKDP Arah Utara Wajib Masuk Terminal Anak Air.

Padang – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan kebijakan pemindahan operasional bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan wilayah utara ke Terminal Tipe A Anak Air, Senin (2/11/2026). Kebijakan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat (Sumbar) dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Yudi Indra Sani, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan Terminal Anak Air sekaligus mengatasi keberadaan terminal bayangan yang selama ini muncul di sejumlah lokasi.

Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya Simpang Tugu DPRD, kawasan Universitas Negeri Padang (UNP), serta Simpang Tabing.

Yudi menyebutkan, para pengusaha angkutan AKDP telah menyatakan kesediaan untuk memindahkan loket pelayanan ke area terminal. Dengan begitu, seluruh aktivitas keberangkatan maupun kedatangan penumpang diharapkan terpusat di Terminal Anak Air.

Baca Juga:  Sitinjau Lauik Macet, CPO Tumpah di Jalan

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat mengembalikan fungsi terminal sebagaimana mestinya dan menghilangkan praktik naik turun penumpang di lokasi yang tidak ditentukan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga membentuk posko pengawasan terpadu di sejumlah kawasan yang dinilai rawan. Pengawasan dilakukan melalui patroli bergerak secara rutin dengan melibatkan Dishub Kota Padang, Dishub Provinsi Sumbar, serta BPTD Kelas II Sumbar.

Langkah tersebut sekaligus bertujuan mencegah munculnya angkutan ilegal maupun kendaraan sewa liar yang berpotensi mengambil keuntungan dari penertiban terminal bayangan.

Yudi menegaskan, petugas akan menyisir jalur-jalur yang menjadi fokus pengawasan guna memastikan tidak ada aktivitas transportasi yang beroperasi di luar aturan.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Deddy Gusman, menyampaikan bahwa pengawasan dilaksanakan secara bersama-sama untuk memastikan seluruh armada AKDP jurusan utara menaati ketentuan dan menggunakan Terminal Anak Air sebagai lokasi operasional.

Baca Juga:  Pemko Padang Perkuat Kolaborasi OPD dan FKS untuk Wujudkan Kota Sehat Kategori Tertinggi

Apabila masih ditemukan operator yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Satpol PP Kota Padang untuk melakukan penertiban dan penindakan.

Deddy menegaskan, sinergi antara BPTD dan jajaran Dinas Perhubungan diperlukan agar pemindahan operasional angkutan berjalan sesuai rencana. Patroli juga akan dilakukan di sepanjang jalur terkait untuk mencegah beroperasinya angkutan sewa ilegal yang dapat mengganggu ketertiban transportasi di Kota Padang.(YU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *