Kota Pariaman – Parkir bukan lagi sekadar urusan berhenti, bayar, lalu pergi. Di Kota Pariaman, Sumatera Barat urusan parkir kini dibawa ke level yang lebih serius. Memutus celah pungutan liar (pungli) sekaligus membuat kantong masyarakat lebih aman.
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Dinas Perhubungan menerapkan program parkir berlangganan yang memungkinkan kendaraan parkir di lokasi yang telah ditentukan setiap hari selama satu tahun hanya dengan sekali pembayaran.
Yang paling mencolok adalah tarifnya. Pemilik sepeda motor cukup membayar Rp35.000 per tahun, sementara mobil dikenakan Rp70.000 per tahun.
Masyarakat yang setiap hari beraktivitas di pusat Kota Pariaman, pedagang, maupun pengunjung yang rutin datang ke pasar dan kawasan wisata, skema ini dinilai lebih menguntungkan dibandingkan harus membayar parkir berulang kali.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, mengatakan program tersebut juga menjadi salah satu inovasi untuk menekan pungli retribusi parkir di lapangan.
Masyarakat yang mendaftarkan kendaraan bukan hanya mendapatkan kemudahan, tetapi sekaligus ikut mendukung upaya pemerintah menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib.
“Masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya dalam program parkir berlangganan turut andil menekan pungli retribusi parkir di lapangan,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan tarif parkir reguler pada hari libur, selisih manfaatnya semakin terlihat.
Tarif parkir hari libur ditetapkan Rp10.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor sekali parkir. Dengan biaya Rp35.000 setahun, pengguna sepeda motor secara hitungan sederhana sudah bisa menutup biaya yang biasanya setara dengan tujuh kali parkir hari libur. Begitu pula mobil dengan tarif berlangganan Rp70.000 per tahun.
Bagi pedagang yang setiap hari berhadapan dengan aktivitas parkir, kebijakan ini tentu bukan perkara kecil. Pengunjung wisata dan masyarakat yang rutin berbelanja ke pasar juga menjadi kelompok yang berpotensi paling merasakan manfaatnya.
“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun,” kata Alfian.
Namun, program ini membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar tarif murah. Pemerintah ingin membangun kebiasaan baru. Pembayaran parkir yang lebih terukur sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan di luar ketentuan.
Alfian meminta seluruh ASN Pemerintah Kota Pariaman ikut mengambil bagian dengan mendaftarkan kendaraan mereka.
Ia menegaskan, ASN diharapkan menjadi teladan sebelum program tersebut disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat.
“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta mensosialisasikan program pada masyarakat,” katanya optimistis.
Masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan dapat mendaftarkan kendaraannya dengan datang langsung ke UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman.
Kini tantangannya tinggal satu. Memastikan gebrakan melawan pungli ini benar-benar terasa di jalan, bukan hanya terdengar dalam pemberitaan.(909).











