Ad-Dukhan : Asap Dunia Peringatan Akhirat dan Kejahatan Ekologis

Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad, M.Ag

Kabut asap mengingatkan manusia pada nikmat yang paling dekat tetapi sering terlupakan. Yakni udara bersih. Manusia dapat bertahan beberapa waktu tanpa makanan, tetapi hanya beberapa menit tanpa udara. Ketika udara tercemar, persoalannya bukan lagi sekadar lingkungan, melainkan keselamatan manusia.

Surat Edaran Wali Kota Padang tentang mitigasi kabut asap terhadap kesehatan karena itu patut diapresiasi. Imbauan membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, melindungi kelompok rentan, menjaga kesehatan, menghindari pembakaran sampah. Serta mewaspadai gangguan pernapasan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan masyarakat.

Namun, kabut asap tidak cukup dibaca sebagai persoalan kesehatan. Pertanyaan lebih mendasar adalah mengapa udara yang dianugerahkan Allah sebagai sumber kehidupan dapat berubah menjadi ancaman bagi manusia?

Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Asap

Menarik bahwa Al-Qur’an memiliki satu surah bernama Ad-Dukhan, berarti asap. QS Ad-Dukhan ayat 10–11 memperingatkan tentang suatu keadaan ketika langit membawa asap yang nyata, meliputi manusia, dan menjadi penderitaan yang berat.

Para mufasir membahas dukhan dalam konteks historis dan eskatologis. Tidak tepat jika setiap kabut asap itu akibat kebakaran hutan hari ini langsung disebut sebagai dukhan sebagaimana dimaksud ayat tersebut.

Namun, Ad-Dukhan mempunyai kekuatan sebagai tazkirah ekologis dan teologis. Asap memperlihatkan betapa rapuhnya manusia. Ketika udara tercemar, kekuasaan, kekayaan dan teknologi tidak dapat menggantikan kebutuhan sederhana manusia. Yakni satu tarikan napas dari udara bersih.

Asap dunia menjadi peringatan ekologis, sedangkan Ad-Dukhan mengingatkan manusia tentang pertanggungjawaban ukhrawi.

Kerusakan oleh Tangan Manusia

Al-Qur’an memberikan diagnosis yang sangat relevan terhadap krisis ekologis. QS Ar-Rum ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan telah tampak di darat dan laut akibat perbuatan tangan manusia.

Ayat tersebut menemukan relevansinya dalam kehidupan modern. Kebakaran hutan, pembukaan lahan secara destruktif, pencemaran sungai, kerusakan kawasan resapan, eksploitasi sumber daya alam dan pencemaran udara memperlihatkan bahwa sebagian bencana ekologis berhubungan erat dengan perilaku manusia.

Baca Juga:  Adu Banteng Pikap dan Motor di Tuban

QS Al-A’raf ayat 56 bahkan menegaskan, janganlah membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Pesannya jelas. Manusia diberi hak memanfaatkan alam, tetapi tidak diberi hak merusaknya.

Kejahatan Ekologis

Di sinilah istilah kejahatan ekologis menjadi penting. Tidak semua bencana alam merupakan kejahatan ekologis. Tetapi apabila kerusakan terjadi akibat kesengajaan, keserakahan ekonomi, kelalaian berat atau pembiaran. Kemudian, akibatnya membahayakan masyarakat luas, persoalannya telah melampaui kerusakan lingkungan biasa.

Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya membakar pepohonan. Asap memasuki rumah, sekolah, tempat kerja dan ruang publik. Anak-anak menghirupnya. Ibu hamil terdampak. Lansia dan penderita penyakit pernapasan menghadapi risiko lebih besar.

Keuntungan mungkin diperoleh segelintir pihak, tetapi ongkos kesehatan, ekonomi dan sosial dibayar masyarakat luas.

Dalam perspektif Islam berlaku prinsip la darar wa la dirar: tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kaidah al-darar yuzal juga menegaskan bahwa kemudaratan harus dihilangkan.

Tindakan merusak lingkungan hingga mengancam kesehatan publik bukan hanya persoalan ekologis, tetapi dapat menjadi kezaliman sosial dan moral.

Hifzh al-Nafs dan Hifzh al-Bi’ah

Dalam maqashid al-syariah dikenal prinsip hifzh al-nafs, menjaga jiwa. QS Al-Baqarah ayat 195 memperingatkan manusia agar tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan.

Menggunakan masker, membatasi aktivitas saat udara memburuk dan melindungi kelompok rentan adalah bagian dari menjaga jiwa. Tetapi hifzh al-nafs tidak boleh berhenti pada masker.

Ia harus diperluas kepada hifzh al-bi’ah, menjaga lingkungan. Rumusannya sederhana. Menjaga alam berarti menjaga udara. Menjaga udara berarti menjaga kesehatan. Menjaga kesehatan berarti menjaga jiwa.

Mitigasi kabut asap harus bergerak dari hilir menuju hulu. Dari melindungi manusia yang menghirup asap menuju mencegah manusia menghasilkan asap.

Khalifah Bukan Penguasa Mutlak

Baca Juga:  Siti Khatijah Resmi Jadi Warga Tertua RI

QS Al-Baqarah ayat 30 menyebut manusia sebagai khalifah di bumi. Khalifah bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasi alam. Khalifah adalah pemegang amanah.

Hutan adalah amanah. Tanah adalah amanah. Air adalah amanah. Udara bersih adalah amanah. Bahkan bumi yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya merupakan amanah.

Maka pembangunan ekonomi yang menghasilkan keuntungan hari ini tetapi mewariskan kerusakan kepada anak cucu bertentangan dengan etika kekhalifahan.

Dari Mitigasi Menuju Jihad Ekologis

Surat Edaran mitigasi kabut asap seharusnya menjadi momentum membangun gerakan moral ekologis. Pemerintah tidak cukup mengingatkan masyarakat memakai masker, tetapi harus melakukan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran.

Dunia usaha harus bertanggung jawab. Ulama perlu membangun kesadaran teologis. Sekolah, kampus dan masjid perlu mengembangkan pendidikan lingkungan.

Gerakan tersebut dapat disebut jihad ekologis. Kesungguhan bersama melawan keserakahan, pembiaran dan perilaku yang menghancurkan lingkungan. Pesannya harus jelas. Jangan hanya mencari masker ketika asap datang. Cegahlah tangan manusia menghasilkan asap.

QS Ar-Rum memperingatkan kerusakan akibat tangan manusia. QS Al-A’raf melarang perusakan bumi. QS Al-Baqarah memerintahkan menjaga diri dari kebinasaan. Sedangkan QS Ad-Dukhan menghadirkan asap sebagai peringatan yang menggugah kesadaran manusia tentang kehidupan dan pertanggungjawaban.

Asap dunia adalah peringatan ekologis. Ad-Dukhan adalah peringatan teologis dan ukhrawi.

Merusak alam hingga membahayakan masyarakat adalah kezaliman ekologis. Menjaga alam berarti menjaga kesehatan, menjaga jiwa, menjaga masa depan, dan menunaikan amanah Allah sebagai khalifah di bumi.(*/edt).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *