Berita  

Jaringan Perdagangan Satwa Diburu, Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Ilegal di Sumatera Barat

Trenggiling.
Trenggiling.

Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan resmi menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang masuk kategori dilindungi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan mengamankan pelaku dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2026.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu karung berisi sisik trenggiling, 16 paruh burung rangkong, sebuah telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perdagangan satwa liar tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Menurutnya, aparat harus mampu mengungkap seluruh mata rantai perdagangan, mulai dari pemburu hingga jaringan distribusi yang lebih besar.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus di Padang menjadi bukti pentingnya memutus jalur perdagangan sejak tahap awal, yakni dari proses perburuan dan pengumpulan bagian tubuh satwa di daerah asal sebelum dipasarkan ke jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Ketua DPRD Padang Pariaman Safari Ramadhan Khusus Temui Jamaah Masjid Raya Kampuang Pauah Perkuat Silaturahmi

Dwi juga mengungkapkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Selain itu, petugas juga pernah menyita 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Menurutnya, setiap perkara yang berhasil diungkap harus dimanfaatkan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemburu, pengepul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli, hingga aktor utama yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan satwa liar secara ilegal.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Ditjen Gakkum terus mengembangkan strategi melalui pengumpulan intelijen, patroli siber, penelusuran komunikasi, serta memperluas kerja sama dengan berbagai instansi di dalam maupun luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting guna melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku perburuan maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Pihaknya juga terus memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk mendeteksi aktivitas perdagangan ilegal.

Baca Juga:  Kementerian Agama Republik Indonesia Siapkan Peringatan Nuzulul Quran, Soroti Tanggung Jawab Ekologis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi atau bagian tubuhnya. Pelanggaran terhadap aturan itu diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *